Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Denpasar, Klungkung
Kasus: HAM
Fotografer Rusia di Bali Bikin Ulah Sampai Dideportasi, Duh, Duh, Temuan Imigrasi Mengejutkan! Kamis, 09/03/2023, 09:35 WIB
Wartaekonomi.co.id
Jenis Media: News

Warta Ekonomi, Denpasar -
Wisatawan mancanegara (wisman) asal Rusia Sergei Rodin (44) alias SR akhirnya kena batunya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Sergei Rodin lantaran menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
Baca Juga: Bule Rusia Riding dari Ubud ke Nusa Dua Enggak Pake Helm, Polisi: Ngakunya Lupa
Deportasi terhadap Sergie Rodin ke negaranya akan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
“Izin tinggal yang dimiliki saudara SR, yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Menurut Tedy Riyandi, Imigrasi Denpasar sejak awal bulan ini telah aktif mengawasi aktivitas Sergei Rodin, yang selama di Bali tinggal di Nusa Penida, Klungkung. Sergei Rodin pun dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa pada Selasa lalu (7/3/2023).
“Dari hasil pemeriksaan itu, dia mengaku awalnya berwisata, tetapi fakta dan kenyataannya dia sambil bekerja sebagai fotografer,” ujar Tedy Riyandi.
Tedy Riyandi mengatakan visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur.
Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.
“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” ucap Tedy Riyandi.
Imigrasi Denpasar pun menjerat Sergei Rodin dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu poin dalam pasal tersebut, yakni pemulangan paksa atau deportasi.
Imigrasi Denpasar memastikan Sergei Rodin telah menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya sehingga langsung dideportasi, Kamis hari ini.
Baca Juga: KDRT Istri Asal Indonesia, Bule Rusia di Bali Gak Berkutik Diamankan Polisi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai menambahkan pada saat pemeriksaan Sergei Rodin mengaku tidak menerima bayaran dari aktivitasnya sebagai fotografer.
“Yang bersangkutan mengaku tidak menerima bayaran, tetapi berdasarkan bukti dan saksi, kami dapat mengenakan yang bersangkutan Pasal 75,“ tutur Iqbal Rifai.
Menurut Iqbal Rifai, berdasar hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bule Rusia itu memiliki cukup banyak klien. Namun, sejauh ini kliennya tidak ada yang warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan penindakan dan pendeportasian Sergei Rodin merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab.
Barron Ichsan minta masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh warga asing di Bali. Pihaknya menjamin identitas pelapor hanya untuk kepentingan verifikasi pihak Imigrasi dan tidak akan disebarluaskan ke publik.
“Seandainya ada bahan aduan, silakan saja tidak usah takut-takut, sungkan-sungkan mengadukan kepada kami, karena tanpa masyarakat kami bukan apa-apa. Kami memiliki keterbatasan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Bali,” papar Barron Ichsan.
Baca Juga: Kenapa Pasangan Tidak Mau Mengakui Kesalahan?
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan JPNN.com.
Editor: Muhammad Syahrianto
Sentimen: negatif (96.9%)