Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Lengkap Janda Duda Terbaru Alami Kenaikan? Cek Rinciannya di Sini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Kabarnya, gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda mengalami kenaikan, benarkah?
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda sudah pasti ditunggu-tunggu para pensiunan PNS.
Sebab, para pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda yang sudah tidak bisa bekerja bisa mendapat pemasukan lebih untuk mengurangi beban kehidupan, apalagi harga-harga saat ini sudah mulai beranjak naik.
Sebelumnya memang beredar kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda.
Hal ini bermula setelah adanya kabar bahwa anggaran keuangan untuk pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda dinaikkan oleh Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2023.
Baca Juga: Xikers Resmi Bakal Debutkan Semua Member KQ Fellaz 2
Namun, apakah kenaikan anggaran keuangan dalam RAPBN tersebut juga akan berdampak pada kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda?
Berikut akan dibahas mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda terbaru.
Jika berdasarkan pada RAPBN 2023, untuk anggaran pensiunan PNS prediksinya memang mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
Pada RAPBN 2023 disebutkan bahwa, untuk besaran anggaran bagi pensiunan PNS saat ini sebesar Rp154.548 miliar, hal ini dikutip ayobandung.com dari kanal Youtube Media Informasi Online.
Baca Juga: Inilah Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan, Cair lebih Cepat, Cek Rekening di Tanggal Ini
Nominal anggaran sebesar Rp 154.548 tersebut terdiri dari:
Pembayaran manfaat pensiun = Rp142.730 miliar Pembayaran layanan jaminan kesehatan bagi ASN TNI Polri = Rp10.662,9 miliar.
Pernyataan mengenai besaran anggaran tersebut tertuang dalam buku 2 nota keuangan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang telah disahkan pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022.
Dengan kenaikan anggaran manfaat pensiun, tentu banyak yang berharap gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda ikut naik.
Namun sayangnya, adanya kenaikan anggaran pada RAPBN 2023 tidak berdampak pada kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda saat ini.
Naiknya anggaran pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda pada tahun 2023 disebabkan bertambahnya jumlah penerima manfaat di tahun ini.
Terkait gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda, sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda atau dudanya.
Berikut daftar gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda yang dikutip ayobandung.com dari bpk.go.id.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung, Kamis 9 Maret 2023, Siang hingga Malam Diguyur Hujan
Gaji pokok pensiunan PNS
Pensiunan PNS golongan I = antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900 Pensiunan PNS golongan II = antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000 Pensiunan PNS golongan III = antara Rp 1.560.800 hingga Rp3.597.800 Pensiunan PNS golongan IV = antara Rp 1.560.800 hingga Rp4.425.900
Gaji pensiunan PNS janda atau duda
Pensiunan PNS janda atau duda golongan I = Rp1.170.600 Pensiunan PNS janda atau duda golongan II = antara Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200 Pensiunan PNS janda atau duda golongan III = antara Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000 Pensiunan PNS janda atau duda golongan IV = antara Rp1.170.600 hingga Rp 2.124.500
Gaji pensiunan PNS janda atau duda yang tewas
Pensiunan PNS janda atau duda yang tewas golongan I = antara Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800 Pensiunan PNS janda atau duda yang tewas golongan II = antara Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500 Pensiunan PNS janda atau duda yang tewas golongan III = antara Rp 1.786.100 hingga Rp3.454.300 Pensiunan PNS janda atau duda yang tewas golongan IV = antara Rp 2.111.400 hingga 4.234.600
Gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas
Pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan I = antara Rp312.160 hingga Rp386.960 Pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan II = antara Rp312.160 hingga Rp549.300 Pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan III = antara Rp357.220 hingga Rp690.660 Pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan IV = antara Rp422.280 hingga Rp848.720
Itu tadi besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I sampai IV lengkap janda duda yang terbaru. Semoga bermanfaat. (Murni Darmastuti)
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103339/pp-no-18-tahun-2019#:~:text=PP%20No%2018%20Tahun%202019,%2FDudanya%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D
Sentimen: negatif (66.3%)