Sentimen
Negatif (99%)
9 Mar 2023 : 09.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: BLACKPINK

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait

Resmi! AG Pacar Mario Dandy Ditahan atas Kasus Penganiayaan David, Kombespol Khawatir Pelaku Anak...

9 Mar 2023 : 09.20 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Resmi! AG Pacar Mario Dandy Ditahan atas Kasus Penganiayaan David, Kombespol Khawatir Pelaku Anak...

AYOBANDUNG.COM -- AG, pacar Mario Dandy telah, ditetapkan sebagai pelaku anak atau yang setara dengan tersangka dalam kasus penganiyaan David oleh Mario Dandy.

Pada Rabu 8 Maret 2023 malam, AG pacar Mario Dandy, resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dasar pertimbangan khusus.

Informasi penahanan AG pacar Mario Dandy itu diungkapkan secara langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Hengki Haryadi, saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3/2023) malam.

Adapun penahanan AG pacar Mario Dandy ini diputuskan setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.

Baca Juga: Gerindra Giveaway Tiket Konser BORNPINK, Fans Marah: Tolong Jangan Bawa BLACKPINK dalam Kepentingan Politik

Penahanan pada AG pacar Mario Dandy ini akan dilakukan selama 7 hari, dan bisa diperpanjang lagi selama 8 hari apabila penyelidikan dalam kasus penganiayaan David belum selesai.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan 7 hari, dan apabila nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak pemeriksaan," ungkap Kombespol Hengki Haryadi yang dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube MetroTV.

Adapun alasan penahanan AG pacar Mario Dandy Satriyo, Kombespol Hengky Haryadi menjelaskan bahwa, pertimbangan penahanan tersebut ada objektif dan subjektif.

"Adapun pertimbangan penahanan itu adalah pertimbangan secara objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukuman yang diterima di atas 5 tahun," tutur Kombespol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Lengkap Janda Duda Terbaru Alami Kenaikan? Cek Rinciannya di Sini!

Lebih lanjut, Kombespol Hengki Haryadi menjelaskan salah satu alasan penahanan AG pacar Mario Dandy adalah kekhawatiran AG yang akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus penganiayaan David.

"Sedangkan subjektif itu dikhawatirkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," sambung Kombespol Hengki Haryadi.

Dalam kasus penganiayaan David ini, Kombespol Hengki Haryadi menyebut ada pertimbangan lain di mana penyidik melakukan penahanan bagi AG pacar Mario Dandy di LPKS dengan pertimbangan khusus.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik secara hukum. Dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan kan orangtuanya sakit dan lain sebagainya," kata Kombespol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Xikers Resmi Bakal Debutkan Semua Member KQ Fellaz 2

Diketahui bersama bahwa, peristiwa penganiayaan David oleh Mario Dandy ini terjadi pada 20 Februari 2023 malam, di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini, Mario Dandy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan temannya yang bernama Shane Lukas.

Selain itu juga, status AG pacar Mario Dandy sudah ditingkatkan dari yang awalnya hanya ditetapkan sebagai saksi pelaku, kini naik menjadi pelaku anak.

Adapun pasal yang menjerat Mario Dandy yakni, 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk Shane Lukas  dijerat dengan 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 UU perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku anak AG pacar Mario Dandy dijerat dengan 76C juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. (Murni Darmastuti)

Sumber: kanal YouTube MetroTV

Sentimen: negatif (99.9%)