Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: HIPMI
Kab/Kota: Tanah Bumbu, Banjarmasin
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Resmi Banding Vonis 10 Tahun Bui Mardani Maming
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. KPK telah menyerahkan memori banding tersebut ke Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Kasatgas Penuntutan, Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/3/2023).
Dalam memori bandingnya, kata Ali, tim jaksa membeberkan sejumlah pertimbangan hakim di tingkat pertama yang tidak sesuai dengan tuntutan. Salah satunya, terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Mardani Maming.
Hakim menyatakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
Selain itu, Maming juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (79.9%)