Sentimen
Netral (57%)
8 Mar 2023 : 03.45
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Nilai Transaksi Rekening Rafael Alun Tembus Rp500 Miliar, 40 Rekening Telah Dibekukan

8 Mar 2023 : 03.45 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Nilai Transaksi Rekening Rafael Alun Tembus Rp500 Miliar, 40 Rekening Telah Dibekukan

PIKIRAN RAKYAT - Transaksi mencurigakan dari rekening milik Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membekukan rekening milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut.

PPATK mencatat arus keluar masuk uang dari rekening Rafael Alun Trisambodo, keluarga dan perusahaan atau badan hukum yang berkaitan dengan ayah dari Mario Dandy Satrio ini jumlahnya lebih dari Rp500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip Pikiran Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 7 Maret 2023.

Ivan mengatakan, jumlah Rp500 miliar tersebut adalah nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir pada periode 2019 hingga 2023 dari rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Imbas Penutupan Halte Harmoni, Berikut 12 Rute Transjakarta yang Mengalami Perubahan

"Lebih dari 40 rekening yang diblokir dan jumlah Rp500 miliar ini bukan nilai dananya, tapi nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir," ujar Ivan.

Tindakan PPATK melakukan pemblokiran rekening milik Rafael Alun Trisambodo ini diduga berkaitan dengan indikasi tindak pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II ini.

Sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang diduga menjadi nominee atau seseorang yang dipinjam namanya oleh Rafael Alun Trisambodo. Orang yang bekerja pada konsultan pajak tersebut diduga berjumlah dua orang dan merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga: KPK: Kasus Rafael Alun Trisambodo Naik Jadi Penyelidikan

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Gedung KPK pada Rabu, 1 Maret 2023.

"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.***

Sentimen: netral (57.1%)