Sentimen
Positif (86%)
6 Mar 2023 : 18.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Grup Musik: APRIL

Kasus: covid-19, kebakaran

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Cara Menghitungnya, Anggaran Sebesar Rp257,2 Triliun Siap Dikucurkan

6 Mar 2023 : 18.19 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Cara Menghitungnya, Anggaran Sebesar Rp257,2 Triliun Siap Dikucurkan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai ASN tengah menantikan kapan jadwal pencairan gaji 13 PNS tahun 2023. Apakah dibayar full oleh pemerintah atau tidak?

Tidak sedikit pegawai PNS pun penasaran dengan bagaimana cara menghitung besaran gaji 13 yang rencananya akan dikucurkan tahun ini.

Lantas kapan jadwal pencairan gaji 13 PNS dan bagaimana cara menghitung besarnya? Simak penjelasan berikut.

Gaji 13 PNS dan THR adalah dua hal yang selalu dinantikan oleh para pegawai ASN setiap tahunnya.

Baca Juga: URGENT! Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Butuh Bantuan, Anak-anak Tak Punya Seragam Sekolah

Pemerintah memastikan gaji 13 dan THR akan dicairkan pada 2023. Hal tersebut diketahui melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF 2023.

Tujuan dari pencairan gaji 13 dan THR bagi pegawai PNS yakni untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dan tetap menjaga daya beli konsumen, dijelaskan dalam KEM PPKF 2023.

Adapun besaran anggaran yang telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk gaji 13 dan THR yakni sebesar Rp257,2 triliun di 2023.

Besaran anggaran gaji 13 dan THR tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,3% dibandingkan dengan tahun lalu.

Gaji 13 maupun THR adalah dua hal yang selalu dinantikan bagi pegawai PNS. Terkait jadwal pencairan, gaji 13 dan THR biasanya memiliki perbedaan waktu.

Baca Juga: Geger Video Syur AGH dan Mario Dandy Tersebar hingga Penyidik Kepolisian Beri Bukti, Benarkah?

Pencairan THR 2023 kabarnya dijadwalkan lebih dulu daripada jadwal pencairan gaji 13 PNS.

Kapan jadwal pencairan THR 2023 bisa dilihat dengan mengacu pada jadwal pencairan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya diberikan oleh pemerintah kepada PNS, dua minggu sebelum Idul Fitri.

Idul Fitri tahun ini jatuh pada pertengahan April 2023 sehingga estimasi jadwal pencairan THR PNS sudah bisa ditebak.

Sementara pencairan gaji 13 PNS dijadwalkan menjelang masuk tahun ajaran masuk 2023 yakni pada bulan Juli.

Cara Menghitung Gaji 13 PNS

Selama 2 tahun berturut-turut pencairan gaji 13 tidak dilakukan oleh pemerintah secara penuh. Hal tersebut merupakan akibat dari penyesuaian terhadap masa pandemi Covid-19.

Pada tahun 2020 dan 2021 para PNS tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin dalam pencairan gaji 13 dan THR.

Dengan demikian, gaji 3 PNS dan THR yang dicairkan pada saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Terkait perhitungan gaji 13 PNS 2023 apakah dibayar full atau tidak belum ada informasi resmi dari pemerintah. Oleh sebab itu, untuk mengetahui cara menghitung gaji 13 PNS 2023 bisa menunggu keputusan dari pemerintah.

Baca Juga: Masyarakat Tak Mau Bayar Pajak Akibat Kasus Mario Dandy, PBNU: Warga Negara Wajib Patuh Aturan Pemerintah

Setiap PNS akan menerima besaran gaji 13 Dan THR yang nominalnya berbeda-beda. Tergantung dari jabatan dan golongan yang dimilikinya.

Berikut merupakan besaran gaji pokok PNS 2023 setiap golongan berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

(Didin Nurdin)

Sentimen: positif (86.5%)