Sikapi putusan PN Jakpus soal tunda pemilu, Komisi A DPRD DIY dukung KPU RI banding
Elshinta.com
Jenis Media: Politik

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Elshinta.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsekuensi pada timbulnya penundaan Pemilihan Umum 2024. Putusan tersebut membuat publik tercengang dan heboh.
Mengikapi putusan PN jakarta pusat yang berimplikasi pada penundaan pemilu tersebut, Komisi A DPRD DIY mrnyatakan bahwa pemilihan Umum adalah momentum rakyat dalam memilih wakil rakyat, kepala daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara merdeka. Penundaan Pemilu 2024, akan berdampak besar baik sisi waktu, maupun kepastian hukum.
"Komisi A DPRD tidak setuju ditunda Pemilu karena memiliki konsekuensi banyak hal, peserta pemilu sudah menyiapkan diri dan bersama dukung tetap diselenggarakan Pemilu 2024. Ada dampak konstitusional jika tidak terselenggara pemilu," ujar Eko Suwanto di DPRD DIY seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Minggu (5/3).
DPRD DIY memberikan dukungan kepada penyelenggara Pemilu dan pemerintah untuk bekerjasama melaksanakan tetap di tahun 2024. Tahapan Pemilu mendatang yang telah berlangsung harus tetap berlanjut dan pemungutan suara tetap dilaksanakan 2024 mendatang. Pemilihan umum adalah momentum rakyat menyampaikan kemerdekaan dalam memilih wakil rakyat, kepala daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Kemerdekaan menentukan wakil rakyat harus dihormati dan sesuai konstitusi dalam lima tahun sekali.
"Pemilu telah siap digelar pada tahun 2024 mendatang. Pemda sudah menyiapkan infrastruktur sarana dan prasarana, di kantor kecamatan sudah disiapkan mantri pamong praja dan Kapenawon dalam mendukung tugas penyelenggara Pemilu. Pemutakhiran data pemilih terus dilakukan, mereka yang berusia 17 pada 14 Pebruari siap di proses KTP agar bisa ikut pemilihan umum. Secara teknis, dukungan kendaraan distribusi logistik juga sudah siap," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Politisi PDIP itu mengatakan bahwa pandangan dari daerah, setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu di pleno KPU, dilihat DKPP dan KPU daerah siap menyelenggarakan pemilihan umum. Begitu juga pemerintah daerah sudah siap lakukan sosialisasi bekerja sama dengan penyelenggaraan Pemilu, bersama KPU dan Bawaslu. Pemerintah daerah siap berikan dukungan, setelah KPU putuskan peserta pemilu, petugas di daerah seperti PPS, di Kalurahan dan desa sudah terbentuk. Petugas pantarlih sudah bekerja mencocokkan pemilih, bekerja sesuai tahapan.
"Kita dukung langkah hukum KPU RI untuk banding, harapannya bisa menang dan proses Pemilu 2024 bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Kita berikan dukungan kepada KPU lakukan banding. Pemilu tidak boleh mengabaikan konstitusi, serta konsensus yang dibuat pemerintah, KPU dan Bawaslu, serta masyarakat, " pungkasnya.
Sentimen: positif (100%)