Sentimen
Netral (96%)
6 Mar 2023 : 03.12
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Alasannya

6 Mar 2023 : 03.12 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Alasannya

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pendirian perguruan tinggi keagamaan Islam swasta atau PTKIS. Moratorium diterapkan pada tahun ini.

"Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) baru," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Ali pun mengungkapkan alasan pihaknya melakukan moratorium izin pendirian ini.

Menurutnya, Kemenag ingin menekankan pada kualitas atau mutu PTKIS. Pihaknya tidak ingin sekadar kuantitas atau seberapa banyak PTKIS saja.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: netral (96.6%)