Sentimen
Negatif (99%)
5 Mar 2023 : 23.06
Tokoh Terkait
Arif Maulana

Arif Maulana

Partai Prima Menang Gugatan, Rakyat yang Kena Getahnya

5 Mar 2023 : 23.06 Views 26

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Partai Prima Menang Gugatan, Rakyat yang Kena Getahnya

AKURAT.CO Partai Prima yang berdiri tahun 2021 dengan anggota eksponen PRD menjadi buah bibir belakangan ini. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU yang didaftarkan Desember 2022 dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (2/3/2023).

Putusan PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan Prima bikin geger lantaran menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Prima menang namun rakyat yang menanggung beban lantaran pemilu harus ditunda.

“Putusannya tidak wajar. Sengketanya perdata kok rakyat yang menanggung dampaknya,” kata Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

baca juga:

Arif menyoroti putusan PN Jakpus yang apabila dilaksanakan bukan hanya menggangu tahapan pemilu namun mencederai konstitusi yang secara tegas mengatur pemilu digelar sekali dalam lima tahun. Secara logis rakyat yang seharusnya merayakan pesta demokrasi lima tahunan harus batal lantaran kemenangan Partai Prima.

Partai Prima menggugat perdata KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Konsekuensi status TMS, Prima gagal mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu.

“Vonisnya melawan hukum dan demokrasi,” lanjut Arif

Partai Prima menolak disebut agen penundaan pemilu

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo, dalam pernyataan terbuka, menolak dipersepsikan sebagai agen dari upaya penundaan pemilu. Langkah menggugat KPU dilakukan lantaran pihaknya meyakini adanya perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi administrasi.

Dia mengakui pula menyertakan poin KPU harus memulai dari awal proses tahapan pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari karena mendasarinya sejak peraturan KPU (PKPU). Jabo menegaskan gugatan pokok terhadap KPU bukan penundaan tahapan pemilu namun mengembalikan hak politik Prima sebagai partai politik.

Ibarat mencegah nasi menjadi bubur, tak ada cara lain bagi KPU untuk banding membatalkan putusan PN Jakpus. Namun YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta tiga majelis hakim yang mengadili perkara Prima diinvestigasi.

Arif menyebutkan sulit untuk menafikan tidak adanya faktor eksternal yang memicu PN Jakpus mengeluarkan putusan tanpa argumentasi menerima seluruh permohonan pemohon. Putusan PN Jakpus terkesan memberi legitimasi terhadap wacana penundaan pemilu. Celakanya lagi, mengambil alih wewenang Bawaslu dan PTUN dalam perkara sengketa pemilu.[]

Sentimen: negatif (99.9%)