Sentimen
Positif (98%)
5 Mar 2023 : 06.32
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Masyarakat Diimbau Beli Meterai di Kantor Pos Atau Aplikasi Pospay

5 Mar 2023 : 06.32 Views 7

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Masyarakat Diimbau Beli Meterai di Kantor Pos Atau Aplikasi Pospay

Krjogja.com - JAKARTA - Kemajuan teknologi bak dua sisi mata uang. Satu sisi akan menyuguhkan hal baik atau positif dari fungsinya, dan sisi lainnya melahirkan penyalahgunaan akan fungsi dan tujuannya. Sama dengan keberadaan meterai, baik meterai tempel dan e-meterai.

Beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai.

Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di market place. Baik meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya sama-sama Rp 10 ribu. Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri. ada yang menjual di harga 6 ribu rupiah dan 8 ribu rupiah.

PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, mengimbau masyarakat agar membeli meterai di Kantor pos atau melalui aplikasi Pospay untuk mencegah membeli meterai palsu.

“PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual Meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia, Yudha Pribadhi di Jakarta, Jumat (03/03/2023).

Menurut Manajer Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia, Ria Marantika, kalau mau mendapatkan meterai yang pasti asli, belinya di Kantor pos. Melalui gawai, lanjut Ria, masyarakat juga bisa membeli meterai dengan membuka aplikasi Pospay.

“Kami tidak berwenang menentukan meterai asli atau palsu, karena yang punya kewenangan, hanya DJP,” ujar Ria.

Lebih lanjut dikatakan Yudha, meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor pos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).

Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi. Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp 10.000 telah beredar di Kantor pos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp 10.000, ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000 dan Rp. 6.000.

“Kantor pos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantor pos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantor pos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan,” ujarnya.

Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, di mana sebelumnya pada bulan September tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp 10 ribu.

E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan.

Untuk cara penggunaan e-meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel. Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. (Lmg)

Sentimen: positif (98.5%)