Sentimen
Negatif (100%)
4 Mar 2023 : 23.14

6 Alasan Perintah Tunda Pemilu PN Jakpus Wajib Dikesampingkan

4 Mar 2023 : 23.14 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

6 Alasan Perintah Tunda Pemilu PN Jakpus Wajib Dikesampingkan

AKURAT.CO, Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda wajib dikesampingkan. Dia mengungkap 6 alasan konstitusional mengapa putusan tersebut harus dikesampingkan.

"Tahapan Pemilu adalah bagian dari pelaksanaan perintah konstitusi yaitu Pasal 22E UUD 1945 dan sekaligus sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu pelaksanaan putusan yang dapat berdampak pada terganggunya pelaksanaan Pemilu dan tidak terlindunginya kepentingan umum kehilangan relevansinya (nonexecutable) dan karena itu harus dikesampingkan demi melindungi pelaksanaan kepentingan umum, bangsa dan negara," kata Silas melalui pesan elektronik yang diterima Akurat.co di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Alasan kedua, perintah PN Jakpus untuk melakukan penjadwalan ulang tahapan Pemilu tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilaksanakan. Menurut Silas, penjadwalan ulang tahapan Pemilu tidak hanya berdampak pada perubahan jadwal tahapan Pemilu di KPU tetapi juga pada keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu baik di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, proses penyelenggaraan di Bawslu hingga Panwaslu kelurahan/desa dan DKPP.

baca juga:

Selain itu, berdampak pada perubahan penganggaran pelaksanaan Pemilu di Kementerian Keuangan, perubahan keputusan DPR dan Pemerintah bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu mengenai jadwal tahapan Pemilu.

"Juga berdampak pada kerugian langsung hak-hak konstitusional para peserta pemilu yaitu partai politik, calon DPD dan calon pemilih yang sudah melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Alasan berikutnya, Pemilu adalah perintah konstitusional dan wujud kehendak rakyat dalam rangka mengakhiri periodisasi jabatan dan sirkulasi personalia melalui proses Pemilu. Maka, penjadwalan ulang tahapan Pemilu yang berdampak pada terganggunya Pemilu harus dimaknai sebagai pengingkaran terhadap kehendak rakyat dan gangguan nyata terhadap agenda Konstitusi UUD 1945.

"Putusan PN Jakarta Pusat hanya berlaku dalam domain privat dan keberlakuannya hanya terbatas pada hak-hak keperdataan para pihak yaitu KPU dan Partai Prima. Sehingga pelaksanaan putusan tidak boleh berdampak merugikan kepentingan umum yang lebih besar," tutur Silas menyebut alasan lainnya.

Kemudian, Silas menambahkan, pelaksanaan putusan PN Jakpus tidak memberikan manfaat yang lebih besar dari kepentingan umum dan berdampak pada ketidakpastian hukum.

Dia mengatakan penjadwalan ulang tahapan Pemilu tidak hanya dilakukan oleh KPU tetapi juga melibatkan DPR dan Pemerintah dengan waktu tidak dapat diprediksi. Sehingga berujung pada ketidaktertiban persiapan, ketidaktertiban pelaksanaan, ketidaktertiban administrasi dan ketidakpastian praktek hukum ketatengaraan.

Terakhir, Silas mengungkap penjadwalan ulang Pemilu harus ditolak dengan alasan apapun karena dapat membuat batas akhir penyelenggaraan Pemilu menjadi tertunda dari periodisasi jabatan Presiden, DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan DPD. Kondisi ini, katanya, tentu berpotensi terjadinya vacuum of power.

"Bahkan dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya perpanjangan masa jabatan pada jabatan-jabatan tersebut," demikian kata Silas Dutu.[]

Sentimen: negatif (100%)