Sentimen
Negatif (99%)
4 Mar 2023 : 16.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Bukan Tersangka, Polisi Punya Istilah Sendiri untuk Status Hukum AG Teman Wanita Mario Dandy

4 Mar 2023 : 16.00 Views 22

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Bukan Tersangka, Polisi Punya Istilah Sendiri untuk Status Hukum AG Teman Wanita Mario Dandy

PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita tersangka MDS atau Mario Dandy Satriyo (20) yaitu AG (15) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Oleh polisi, status hukum AG dalam kasus penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy dinaikkan dari semula anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Naikkan Status Hukum AG Teman Wanita Mario Dandy yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Alasan status AG meningkat, ujar Hengki, lantaran dia memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ucap Hengki.

Ditambahkan pula oleh Hengki bahwa status AG tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut lantaran masih menjadi anak di bawah umur.

Baca Juga: Hukuman Mario Dandy Satriyo Bisa Diperberat karena Gunakan Pelat Nomor Palsu

Pasal yang Disangkakan kepada AG

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) sebanyak tiga kali.

Selain Apsifor, dalam pemeriksaan AG, hadir pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).***

Sentimen: negatif (99.9%)