Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Jeep
Institusi: MUI
Tokoh Terkait

Agus Jabo Priyono
Bawaslu Buka Suara, Pemilu Tak Bisa Ditunda Hanya Berdasarkan Putusan PN Jakpus
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan tidak mungkin penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Puadi menjelaskan penundaan Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945. Ia juga mengatakan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Sebagaimana di atur UU Pemilu, Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu. Adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.
Baca Juga: PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Ketum Prima: Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus
Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, sesuai putusan Majelis Hakim PN Jakpus.
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk kembali ke tahap awal pemilu dan menundanya selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. "Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Anggaran Rp2,3 Miliar Mobil Jeep Pj Gubernur Heru Budi, Ketua MUI: Boros, Dibanding dengan Tugasnya di Jakarta
Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan. "Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.***
Sentimen: negatif (98.8%)