Sentimen
Positif (98%)
3 Mar 2023 : 15.20
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pemilu 2019

Institusi: MUI

Kab/Kota: Biak

Ketua MUI Papua ajak umat Muslim jaga keamanan hadapi Pemilu 2024

3 Mar 2023 : 15.20 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Ketua MUI Papua ajak umat Muslim jaga keamanan hadapi Pemilu 2024

Ketua MUI Papua KH Syaiful Islam Al Payage ketika mengukukuhkan pengurus MUI Biak Numfor. ANTARA/Muhsidin

Elshinta.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua KH Syaiful Islam Al Payage meminta umat Islam di Tanah Papua tetap memelihara situasi keamanan dan kedamaian serta menjaga toleransi umat beragama di tengah masyarakat dalam rangka menghadapi tahun politik Pemilu 2024.

"Mempertahankan situasi keamanan yang kondusif di Tanah Papua merupakan tugas masyarakat bersama dengan aparat keamanan TNI dan Polri, " harap Ketua MUI Papua KH Syaiful Islam Al Payage dalam keterangan diterima di Biak, Jumat.

Ia mengingatkan umat Islam di Tanah Papua jangan sampai dipecah belah di tahun politik Pemilu 2024 karena adanya perbedaan parpol dan pilihan untuk mendukung calon tertentu.

Payage menilai siapapun menjadi calon pemimpin hendaknya harus bersikap amanah, punya rekam jejak yang baik serta mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

"Soal figur calon mana yang nanti akan menjadi pilihan rakyat pada Pemilu 2024 hal itu merupakan hak demokrasi sepenuhnya milik masyarakat di seluruh Indonesia termasuk umat Islam Tanah Papua, " katanya.

Ia berharap warga Muslim di Tanah Papua tidak mudah terhasut dengan berbagai informasi yang tidak benar atau hoaks, karena dapat memecah belah situasi kerukunan umat beragama di Papua yang sangat kondusif.

"Jika mendapatkan informasi yang dinilai tak benar dalam lingkungan masyarakat bisa melaporkan atau ditanyakan kepada aparat berwenang untuk dilakukan penanganan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, " pesan Ketua MUI Papua Payage.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

​​​​​​​Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sentimen: positif (98.1%)