Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Mojokerto
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti
Jaksa Tampilkan Bukti Percakapan Teddy Minahasa Soal Penukaran Barang Bukti
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, kembali menjalani sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik Rujit Kiswonoto dan menunjukkan bukti percakapan atau chat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.
Diketahui, dalam percakapan itu diketahui Dody Prawiranegara mengonfirmasi kepada Dody bahwa barang bukti narkoba jenis sabu telah diganti dengan tawas.
baca juga:
"Jadi pesan yang dikirimkan Teddy Minahasa adalah pesan 'sebagian BB diganti Trawas, dengan emotikon tertawa (buat bonus anggota).' Kemudian dijawab oleh Dody 'siap enggak berani Jenderal, titik-titik dan dengan sebuah emotikon mengeluh'," ujar Rujit dalam persidangan.
"Mohon izin menjelaskan, ini memang hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan pertanyaan dari penuntut umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait tawas. Nah, ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 yang disita dari Dody," jelasnya.
Dalam hal ini, mantan Kapolda Sumbar tersebut diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sitaan atau barang bukti dengan tawas.
Namun, Teddy langsung membantah hal itu. Alasannya, ia menyampaikan agar sabu diganti Trawas yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur, bukanlah tawas.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah," bantah Teddy saat persidangan.
"Jadi di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?" sambungnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman, bertanya apakah maksud tersirat dari Teddy tersebut. Lalu, Teddy menegaskan dengan berulang kali bahwa dirinya menulis Trawas, bukan tawas.
"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, sebuah narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," jawab Teddy.
Diketahui, Teddy Minahasa telah didakwa bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti atau Anita untuk menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara dalam penyebaran narkotika.
Atas perbuatannya, Teddy dan para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sentimen: positif (94.1%)