Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Achmad Darmawan

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti
Duh Kacau! Mami Linda Ternyata Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa
Krjogja.com
Jenis Media: News

Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti (foto: istimewa)
Krjogja.com - JAKARTA - Kasus narkoba Tedy Minahasa bergulir semakin panas. Kali ini yang jadi sorotan adalah Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang mangaku memiliki hubungan spesial dengan eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terdakwa kasus narkoba.
Pengakuan Mami Linda itu saat dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Sementara Teddy Minahasa dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Awalnya, majelis hakim bertanya kepada AKBP Dody yang juga sebagai saksi mahkota dan Linda soal perkenalannya dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?” tanya Majelis Hakim Jon.
“Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia,” jawab Linda.
Namun demikian, Linda enggan membeberkan hubungan istimewa yang dijalin dengan Teddy Minahasa.
Mendengar jawaban itu, Hakim meminta kepada Linda untuk menjelaskan, saat nantinya dirinya diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. “Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kami pertanyakan itu,” kata Hakim.
Sebagimana dikethui, bahwa dalam dakwaan, Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas.
Tetapi AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.
Ia memberikan sabu kepada Linda, lalu Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sentimen: positif (44.4%)