Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
LHKPN Pejabat Kemenkeu 2022 86 Persen, KPK Ingatkan Batas Lapor Harta Kekayaan 31 Maret
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 86 persen pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. KPK mengingatkan masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.
"Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Kendati belum 100 persen yang melaporkan harta kekayaannya, KPK tetap mengapresiasi para wajib lapor di Kemenkeu. Sebab, dari catatan KPK pada periodik sebelumnya, tingkat kepatuhan para wajib lapor di Kemenkeu sangat tinggi. KPK berharap agar prestasi tersebut dapat dipertahankan Kemenkeu.
"Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen," ungkap Ipi.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (91.4%)