Sentimen
Positif (88%)
1 Mar 2023 : 18.09
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait
Said Aqil Siradj

Said Aqil Siradj

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Harta Kekayaan Rafael Alun akan Diperiksa KPK, Berdalih Warisan Orang Tua, Pengamat: Buktikan Akte Hibahnya

1 Mar 2023 : 18.09 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Harta Kekayaan Rafael Alun akan Diperiksa KPK, Berdalih Warisan Orang Tua, Pengamat: Buktikan Akte Hibahnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Hari ini KPK akan periksa harta dari kekayaan Rafael Alun buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya sendiri yakni Mario Dandy Satrio.

Sesuai pada agenda KPK, bahwa Rafael Alun akan diperiksa pada Rabu, 1 Maret 2023 guna dimintai keterangan soal harta kekayaan yang dimilikinya.

Dikutip Ayobandung.com dari laman resmi suara.com bahwa pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut ada harta warisan orangtua yang dimiliki Rafael Alun, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Baca Juga: Jenguk David, Said Aqil Sentil Pola Didik Mario Dandy: Uangnya Belum Tentu Halal, Pasti Anaknya..

"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah atau warisan dari orangtua, buktikan akte hibahnya," tutur Abdul Fickar.

Abdul Fickar juga menegaskan bahwa ketika Rafael Alun tidak bisa memberikan klarifikasi terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar, dirinya akan dijerat TPPU.

"Jika tidak bisa dibuktikan bisa langsung dijerat TPPU," jelas Abdul Fickar.

Lebih lanjut, KPK juga akan menelusuri harta kekayaan orangtua Rafael Alun, yang katanya kekayaan yang dimiliki berasal dari keluarganya.

Baca Juga: Sempat Mengelak! AG Diklaim Ikut Rekam Video Penganiayaan Keji Mario Dandy pada David, Bisa Jadi Tersangka?

"Dari mana asal usul uang orangtuanya. Logis tidak? Kalau tidak pasti ngarang," kata Abdul Fickar.

Kemudian jika memang terbukti harta kekayaan orangtua Rafael Alun tidak bisa dibuktikan, maka memang betul harta kekayaan yang dimilikinya buah dari jabatannya sebagai pegawai pajak.

"Jika ya terbukti dari jabatannya, itu bisa disimpulkan berasal dari korupsi," terang Abdul Fickar.

Sedangkan untuk bisa menelusuri hal tersebut, KPK hanya perlu menelusuri pihak-pihak yang terbukti mengirimkan dana kepada Rafael Alun.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Mahfud MD: Penegak Hukum Profesinal, Tidak Boleh Main-Main!

"Itu bisa ditelusuri atau dilacak dari riwayat transfer pengumpulannya," ujar Abdul Fickar.

Sebagai informasi bahwa Rafael Alun Trisambodo yang diketahui menduduki Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, sudah mengundurkan diri.

Hal tersebut diketahui disebabkan dari tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio kepada remaja yang bernama David, anak dari salah satu anggota GP ANSOR.***

Sentimen: positif (88.6%)