Sentimen
Positif (97%)
1 Mar 2023 : 15.58
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Gaji Honorer Guru 2023 Naik? Cek Dana Alokasi Anggaran Khusus dan Ketentuannya

1 Mar 2023 : 15.58 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Honorer Guru 2023 Naik? Cek Dana Alokasi Anggaran Khusus dan Ketentuannya

LENGKONG, AYOBANUDNG.COM -- Apakah gaji honorer guru 2023 naik? Cek dana alokasi anggaran khusus dan apa saja ketentuannya soal pembayaran tenaga non ASN.

Pembayaran gaji honorer guru 2023 masih bergantung pada salah satu jenis alokasi anggaran yang ditransferkan oleh pusat ke daerah masing-masing.

Perihal gaji honorer guru 2023 naik atau tidak tergantung kepada jumlah bantuan operasional sekolah dari perhitungan pemanfaatannya.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Tidak Jelas: Honorer harus Kritis, Jangan Iya-iya saja!

Pemberian honorarium terhadap pengajar yang bukan ASN merupakan salah satu bentuk pemberian upah atas tugas yang dilaksanakan (prestasi) karena perikatan antara pihak ketiga dengan satuan kerja.

Sudah bukan hal baru lagi perihal penghapusan tenaga bukan ASN tahun ini. Sehingga, pelarangan perekrutan tenaga Non Aparatur Sipil Negara ini sudah ditentukan.

Dikutip ayobandung.com dari djpk Kementerian Keuanagan, dialporkan soal besaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah untuk belanja kepentingan yang ada di Daerah untuk tahun 2023.

Salah satunya adalah soal Dana Alokasi Khusus (DAK) yang jumlahnya sebesar Rp185,80 triliun. Dilihat dari dana tersebut, apakah gaji honorer guru 2023 naik?

Baca Juga: Honorer Batal Dihapus di 2023, Pilihan Ini Bikin Non ASN Full Senyum

Dari jumlah DAK tersebut dirincikan menjadi tiga bagian alokasi anggaran yang meliputi:

Pertama, DAK Fisik sebesar Rp53,42 triliun.

Kedua, DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun

Ketiga, Hibah Daerah sebesar Rp2,08 triliun

Lantas bagaimana dengan kabar gaji honorer guru 2023, pada bagian manakah dari ketiga jenis alokasi anggaran untuk daerah?

Baca Juga: Selamat, Honorer akan Diangkat PNS Tanpa Tes Asalkan Lakukan Ini, Apa sih?

Sebelumnya bahwa peraturan yang mengatur pembayaran honorarium para pengajar yang berstatus bukan ASN tertuang dalam pasal 39 Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut ditegaskan tentang bagaimana pengelolaan salah satu jenis DAK, yaitu Dana BOS.

Perlu Anda ketahui bahwa, dari ketiga alokasi anggaran tersebut, Dana BOS masuk ke dalam DAK Nonfisik.

Berdasarkan peraturan tersebut yang mengatur Juknis pembayaran honorarium para guru bukan ASN diambil dari sebagian Dana Bantuan Operasional Sekolah, dengan besarannya 50 persens saja.

Baca Juga: KUR BRI 2023: Info Terbaru 1 Maret 2023 dari BRI, Debitur yang Tanya Kapan KUR BRI Dibuka, Ini Kata Pihak Bank

Jadi apakah gaji honorer 2023 naik? Jika merujuk kepada DAK Nonfisik tahun 2023, walaupun jumlahnya semakin naik dari tahun 2022 kemarin, tetap pada pengaturan masing-masing satuan pendidikan.

Perihal penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pembayaran gaji guru yang berstatus sebagai honorer diatur pada Pasal 40, yang mana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler.

Diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus untuk Nonfisik sendiri yang besarannya disebutkan diatas akan dibagi menjadi 4 jenis BOS, TPG, Tamsil Guru dan TKG dan beberapa jenis lainnya.

Jadi, soal apakah gaji honorer guru 2023 naik atau tidak tetap bergantung kepada kebijakan masing-masing satuan pendidikan dan besaran Dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah.***

Sentimen: positif (97%)