Sentimen
Negatif (100%)
1 Mar 2023 : 15.25
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Tokoh Terkait
Mangatta Toding Allo

Mangatta Toding Allo

Kuasa Hukum Shane Lukas Buka Suara soal Kekasih Mario Dandy: AG juga Ikut Merekam

1 Mar 2023 : 15.25 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Shane Lukas Buka Suara soal Kekasih Mario Dandy: AG juga Ikut Merekam

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Shane Lukas alias S (19), Happy SP Sihombing membantah kliennya hanya merekam sendirian kejadian penganiayaan anak GP Ansor, D oleh Mario Dandy Satrio (20). Happy menegaskan bahwa kekasih Mario Dandy, AG (15) ikut merekam kejadian tersebut melalui ponselnya.

"AG yang juga teman wanita tersangka MDS ini ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri," kata Happy, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2023.

Happy kembali menekankan bahwa Shane diperintahkan Mario Dandy untuk merekam aksi brutalnya kepada D.

Di sisi lain, pihak AG sempat membantah terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, AG tidak menyangka Mario melakukan tindakan keji itu.

“Karena kami benar-benar harus meluruskan ini, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini (penganiayaan),” kata Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Sempat Bantah Terlibat Kasus Mario Dandy, Peran AG Kini Dikuliti Kuasa Hukum Shane Lukas

Dengan tegas, Mangatta juga mengatakan AG tidak mengambil foto selfie saat korban D dianiaya oleh Mario, 20 Februari 2023 lalu.

“AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya,” ucapnya.

Menurut dia, pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat tindakan AF menolong korban D seusai dianiaya Mario.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan Piala Dunia U20 2023 Istimewa demi Peluang Bidik Piala Dunia Senior

Mangatta justru meminta saksi inisial APA, yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini. Diketahui, saksi APA menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary merupakan pihak yang menyampaikan informasi kepada Mario terkait dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban D terhadap AG.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane (S) menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan. Polisi menegaskan bahwa MDS dan S menganiaya korban D dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.***

Sentimen: negatif (100%)