Sentimen
Negatif (99%)
1 Mar 2023 : 08.51
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Gagal Bertemu David untuk Minta Maaf, Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio Ungkap Alasannya

1 Mar 2023 : 08.51 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gagal Bertemu David untuk Minta Maaf, Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio Ungkap Alasannya

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Mario Dandy Satrio (MDS), Dolfie Rompas menjenguk keadaan Cristalino David Ozora (David) di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Namun, kedatangannya itu tak membuahkan hasil.

Kedatangan kuasa hukum Mario ini selain untuk melihat kondisi David, dirinya ingin menyampaikan permohonan permintaan maaf yang diminta kliennya kepada pihak keluarga David secara langsung.

Akan tetapi, Dolfie Rompas saat itu tidak bertemu dengan keluarga David dan dari pihak dokter juga tidak memperbolehkan untuk masuk ke ruang perawatan David.

Menurut Dolfie, dirinya bukan ditolak untuk bertemu dengan David, namun belum bisa menjenguknya secara langsung. Ia juga tidak mengetahui apakah di ruangan tersebut ada keluarga dari David atau tidak.

Baca Juga: KPK Sudah Kirim 'Surat Cinta' untuk Rafael Alun Trisambodo

“Belum sempat masuk (ke ruang ICU), mungkin karena dari pihak rumah sakit belum mengizinkan. Tidak ada penolakan, cuman mungkin belum saatnya,” ucapnya

Dolfie mengatakan bahwa kedatangannya itu memang tidak ada koordinasi sebelumnya atau spontanitas saja. Menurutnya, pihaknya datang hanya untuk berdoa pada kesembuhan David dan menyampaikan permintaan maaf.

Terkait dengan akan datang lagi atau tidak, Dolfie mengatakan hanya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga David secara langsung.

“Kami akan terus untuk berusaha agar dapat bertemu dengan pihak keluarga, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” ujar Dolfie.

Baca Juga: Banjir Jakarta Meluas, BPBD Laporkan 274 Warga Mengungsi

Adapun dengan proses hukum dari adanya kejadian ini, Dolfie menuturkan akan terus berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga percaya bahwa Polres Metro Jakarta Selatan dapat profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi itu tetap berjalan, kami hormati proses hukum. Tapi kami juga ingin menyampaikan permohonan maaf, karena memang itu diminta oleh klien kami (keluarga Mario) untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga (David),” ucap Dolfie.

Sebelumnya Mario Dandi Satriyo melakukan penganiayaan secara sadar kepada Cristalino David Ozora (David) pada Senin, 20 Februari 2023.

Polisi sudah menetapkan MDS sebagai tersangka, dan menemukan tersangka baru yakni temannya berinisial S. Pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada keduanya yang hasilnya sama-sama negatif narkoba.

Baca Juga: Sudah 21 Hari, Pilot Susi Air Masih Disandera KKB: Panglima TNI Fasilitasi Upaya Negosiasi Pembebasan

Atas perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa saksi lain yakni perempuan dibawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih David, yang saat ini diketahui sebagai kekasih dari MDS.

Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi lainnya, yakni R, M, AGH, dan juga paman korban.***

Sentimen: negatif (99.9%)