Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Harley-Davidson
BUMN: BRI
Club Olahraga: Persib Bandung
Kab/Kota: bandung
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Bahaya! Rafael Alun Tak Boleh Ajukan Pengunduran Diri, Ayah Mario Dandy Mau Kabur dari Tanggung Jawab?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran diri segera setelah sang anak, Mario Dandy terlibat dalam kasus penganiayaan beberapa waktu lalu.
Namun ternyata pengunduran diri Rafael Alun itu ditolak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang bertanggung jawab atas jabatan yang diemban ayah Mario Dandy tersebut.
Mencemarkan nama Ditjen Pajak gara-gara ulah Mario Dandy, mengapa Menkeu Sri Mulyani justru menolak pengunduran diri Rafael Alun?
Baca Juga: KUR BRI Rp270 Triliun Siap Cair, Sebelum Ajukan Pinjaman Pastikan Tahu 3 Jenis dan Syaratnya!
Diketahui bahwa Rafael Alun mengajukan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Pengunduran diri tersebut diajukan oleh Rafael Alun sesaat setelah Sri Mulyani mencopot jabatannya di Ditjen Pajak.
Keputusan pengunduran diri yang dilakukan oleh Rafael Alun itu kemudian mendapat penolakan dari Sri Mulyani.
Pasalnya, pengunduran diri Rafael Alun dianggap akan menghambat proses penyidikan terhadap ayah Mario Dandy tersebut.
Baca Juga: Link Live Streaming Barito Putera vs Persib Bandung di BRI Liga 1: Prediksi Skor, Head to Head, Susunan Pemain
Saat ini, Rafael Alun tengah diselidiki atas persoalan asal muasal harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
Tercatat sebagai pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, harta fantastis ayah Rafael Alun jadi sorotan akibat ulah Mario Dandy yang gemar pamer kemewahan melalui media sosialnya.
Penolakan pengunduran diri Rafael Alun itu ternyata juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Tertera dalam aturan tersebut, bahwa pengunduran diri PNS harus ditolak jika yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran. Aturan itu tertera dalam pasal 5 ayat 6 huruf C.
Baca Juga: Tok! Hendra Kurniawan Eks Geng Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara
"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," tulis pasal tersebut.
Sebelumnya, Rafael Alun menjadi sorotan usai sang anak Mario Dandy bertingkah dan melakukan penganiayaan terhadap seorang anak petinggi ormas GP Ansor.
Publik pun menjadi penasaran dengan sosok Mario Dandy, yang kemudian diketahui bahwa ia merupakan anak seorang pejabat pajak, Rafael Alun.
Baca Juga: Profil Belasting Rijder DJP, Klub Moge yang Dibubarkan Sri Mulyani, Anggotanya Para Pegawai Pajak
Melalui media sosialnya, Mario Dandy kerap pamer gaya hidup glamor dan berbagai barang mewah, yang diduga milik Rafael Alun.
Meski ayah Rafael Alun merupakan seorang jenderal, harta kekayaannya masih diragukan publik, sehingga masayrakat meminta agar KPK melakukan penyelidikan atas harta sang pejabat pajak.
Terlebih ketika diketahui bahwa dalam laporan LHKPN-nya, sejumlah harta milik Rafael Alun seperti motor Harley Davidson dan sejumlah mobil tak ikut tercatat.***
Sentimen: negatif (80%)