Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Didemosi 1 Tahun
Bisnis.com
Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didemosi selama setahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Sanksi administrasi demosi selama 1 tahun,” ujar Karo Penmas Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Rabu (22/2/2023).
Selain demosi selama 1 tahun, Bharada E juga diberikan sanksi etika yakni meminta maaf secara lisan dan tulisan.
Atas putusan itu, Bharada E menerimanya dan tidak mengajukan banding.
“Bharada E menerima dan tidak mengajukan banding,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan juga mengatakan bahwa KKEP memutuskan tidak memecat Bharada E sehingga tetap menjadi anggota Polri
Sebelumnya, Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023)
Sidang etik ini dilakukan setelah Bharada E dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan dirinya divonis 1,6 tahun penjara.
Dalam sidang etik ini, ada delapan saksi yang di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf bagi Richard Eliezer atau Bharada E.
“Tiga orang yang pertama saya sebutkan [FS,RR, dan KM] ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada e. Namun keterangan yabg mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ucap Ramadhan.
Selain Sambo Cs, dalam sidang etik Bharada E ini juga memeriksa lima saksi lainnya yakni Kombes MBP, Iptu JA, AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (72.7%)