Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 22.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Boyolali, Dukuh, Solo

Kasus: pencurian

Obok-Obok Rumah Calon Istri, Jukir ini Langsung 'Diparkir' Polisi

26 Feb 2023 : 22.44 Views 16

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Obok-Obok Rumah Calon Istri, Jukir ini Langsung 'Diparkir' Polisi

Krjogja.com - BOYOLALI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali berhasil meringkus Seorang pria bernama Aris Purwanda (45) asal Lampung Tengah, Sumatera yang bekerja sebagai juru parkir atau Jukir di Gilingan, Solo. Aris diringkus lantaran ngobok- obok rumah calon istrinya dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan Aris telah melakukan pencurian di kediaman calon istrinya Supiyah, warga Dukuh Karangkepoh RT 06/RW 04, Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, pada tanggal 31 Januari 2023 pukul 04.00 WIB. "Aris ditangkap di indekosnya di daerah Gilingan, Solo pada Rabu (22/2/2023) pukul 02.00 WIB,"kata Donna saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (23/2/2023).

Donna menjelaskan kejadian ini bermula saat korban meninggalkan rumah untuk ke masjid salat subuh dan pengajian. Dan seperti biasa, kunci rumah diletakkan di bawah pohon depan rumah. Kemudian, korban yang baru pulang sekitar pukul 06.00 WIB kaget ketika melihat tasnya terbuka. Setelah dicek, barang di dalamnya sudah tidak ada. "Pelaku datang dan melihat kunci yang ditaruh korban. Kunci diambil dan dia masuk rumah.Pelaku lalu mengambil sejumlah barang berharga. Antara lain, kartu ATM dan cincin," jelasnya.

Total kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp27 juta. Dari jumlah itu, uang senilai Rp23 juta di antaranya tersangka kuras dari di mesin ATM menggunakan kartu milik Supiyah. “Dikuras semua. PIN dari korban memang standar bawaan dari bank, belum diganti. Jadi tersangka ngacak PIN, pas dicoba tembus PIN-nya,” ujarnya.

Kejadian dilaporkan ke Polsek Kota Boyolali pada Selasa (21/2/2023).Satu hari berselang pada Rabu, tersangka ditangkap di rumah indekos daerah Solo pukul 02.00 WIB. " Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Dia dikenai pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Donna juga menginformasikan tersangka adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman untuk kasus serupa."Kasus pertama ada di Semarang pada 2016, sedangkan kasus kedua ada di wilayah Polsek Kota Boyolali pada 2017. Lalu pada 2023 ini juga melakukan pencurian di wilayah Polsek Boyolali Kota." ungkapnya.(R-3)

Sentimen: negatif (100%)