Sentimen
Positif (72%)
26 Feb 2023 : 19.58
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Siap Jadi PPPK Guru 2022? Cek Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Nilainya bikin Sumringah

26 Feb 2023 : 19.58 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Siap Jadi PPPK Guru 2022? Cek Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Nilainya bikin Sumringah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Siap jadi PPPK guru 2022? cek gaji dan tunjangan PPPK guru nilainya bikin sumringah

Sebelum adanya pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022, para pelamar tentu perlu tahu  gaji dan tunjangan PPPK guru yang akan diterimanya.

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Baca Juga: 3 Formasi CPNS 2023 Kemenkeu ini Banyak Dibutuhkan, Lulusan S1 Bisa Daftar Lur

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 98 Tahun 2020.

Walau demikian, lantas berapakah besaran gaji dan tujangan PPPK Guru 2022 apa setara dengan gaji PNS?

Berikut besaran gaji PPPK guru semua golongan sesuai PP No 98 Tahun 2020

Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48? Tenang Saja, Begini Kata Admin Prakerja.go.id, Masih ada Kesempatan?

1. Golongan I gaji PPPK mencapai Rp1.794-900 - Rp2.686.200

2. Golongan II gaji PPPK mencapai Rp1.960.200 - Rp2.843.900

3. Golongan III gaji PPPK mencapai Rp2.043.200 - Rp2.964.200

4. Golongan IV gaji PPPK mencapai Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Baca Juga: Member Boyband K-Pop yang Masih Aktif Lakukan Kekerasan pada Kekasih, Langsung Dikeluarkan dari Grup, Siapa?

5. Golongan V gaji PPPK mencapai Rp2.325.600 - Rp3.879.700

6. Golongan VI gaji PPPK mencapai Rp2.539.700 - Rp4.043.800

7. Golongan VII gaji PPPK mencapai Rp2.647.200 - Rp4.124.900

8. Golongan VIII gaji PPPK mencapai Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Baca Juga: Member Boyband K-Pop yang Masih Aktif Lakukan Kekerasan pada Kekasih, Langsung Dikeluarkan dari Grup, Siapa?

9. Golongan IX gaji PPPK mencapai Rp2.966.500 - Rp4.872.000

10. Golongan X gaji PPPK mencapai Rp3.091.900 - Rp5.078.000

11. Golongan XI gaji PPPK mencapai Rp3.222.700 - Rp5.292.800

12. Golongan XII gaji PPPK mencapai Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Qadha Ramadhan karena Haid dan lainnya? Ini Kata Buya Yahya Lengkap Niat Puasa

13. Golongan XIII gaji PPPK mencapai Rp3.501.100 - Rp5.750.100

14. Golongan XIV gaji PPPK mencapai Rp3.649.200 - Rp5.993.300

15. Golongan XV gaji PPPK mencapai Rp3.803.500 - Rp6.246.900

16. Golongan XVI gaji PPPK mencapai Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Baca Juga: Wow 1.030.501 Formasi CPNS 2023 Dibutuhkan Yuk Intip ada PPPK juga lho

17. Golongan XVII gaji PPPK mencapai Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5:

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibayar dari APBN

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibayar dari APBD

Baca Juga: Pamit Undur Diri, Aplikasi JD ID Resmi Tutup Layanan Maret 2023

Selain itu, peraturan ini menjelaskan tentang gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat, yang lebih tepatnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan tata kelola sektor keuangan.

Di sisi lain, teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di Instansi Daerah diatur dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun tunjangan PPPK, yakni sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Bagaimana Nasib Perekam Video Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Siapa Sosok di Baliknya?

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4.  Tunjangan jabatan fungsional atau

5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Ini Deretan Hasil Vonis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Sudah Tepatkah Keputusan Majelis Hakim?

Besaran tunjangan PPPK tersebut ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan tentang tunjangan yang berlaku bagi PNS.

Demikian informasi gaji dan tunjangan PPPK guru nilainya bikin sumringah, Siap Jadi PPPK guru 2022?.***

Sentimen: positif (72.7%)