Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 19.25
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Besuk David di Rumah Sakit, Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Mario Dandy Anak Pejabat DJP

26 Feb 2023 : 19.25 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Besuk David di Rumah Sakit, Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Mario Dandy Anak Pejabat DJP

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan dan mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap Mario Dandy, anak pejabat DJP yang menganiaya David. Sri Mulyani menghormati dan menghargai penuh keputusan LBH Ansor untuk menindak kasus tersebut secara hukum.

Sri Mulyani secara pribadi menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu, 25 Februari 2023. Dalam kesempatan itu Sri Mulyani menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David dan mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

"Saya bertemu orang tua David, Pak Jonathan Latumahina beserta istri. Saya menyampaikan maaf dan keprihatinan atas kejadian yang dialami David dan dukungan sepenuhnya untuk proses kesembuhan," ujar Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram pribadinya @smindrawati, pada Sabtu, 25 Februari 2023.

"Saya juga mendukung penuh langkah hukum dilakukan oleh Pak Jonathan untuk mendapat keadilan dan kepastian bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan keji tidak boleh dibiarkan, tidak boleh terulang lagi dan tidak dapat dibenarkan oleh alasan apapun," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: MAKI Desak Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun: Nanti Dia Akan Berdalih

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani melihat kondisi David dan mendapat penjelasan dokter terkait perkembangan pasien. Menurut Sri Mulyani, kondisi David yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan.

"Dokter menyampaikan keadaan David yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan, yang memberikan harapan. Namun proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang," kata Sri Mulyani.

"Kita semua mendoakan secara tulus dan khusyuk untuk pemulihan dan kesembuhan David," ujarnya lagi.

Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sempat Menduga Orangtua Bharada E Disandera

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023.

Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.

Shane, teman Mario Dandy juga ditetapkan tersangka

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S (19) sebagai tersangka. S, sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Polisi menerangkan sejumlah peran S sehingga ditetapkan jadi tersangka di antaranya menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban. Kemudian memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ade.***

Sentimen: negatif (100%)