Sentimen
Positif (72%)
26 Feb 2023 : 18.48
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Persoalkan Narasi 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar!

26 Feb 2023 : 18.48 Views 18

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Persoalkan Narasi 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Narasi adanya 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum lapor harta kekayaan, seliweran di dunia maya. Beberapa media nasional bahkan turut mendengungkan.

Merespons hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani angkat suara. Ia menilai narasi tersebut provokatif. Bendahara negara itu bahkan tak segan menyebut nama media yang ia maksud.

“Itu judul berita di Detik dan juga CNN. Provokatif dan Reaksi netizen riuh rendah penuh marah —memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari unggahan Sri Mulyani di Instagram, Sabtu (25/2/2023).

“Itu tidak benar!” tegas Sri Mulyani.

Membantah narasi tersebut, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga melalui unggahannya menautkan statistik kepatuhan LHKPN Kementerian Keuangan dari 2018 hingga 2022.

“Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Di lingkungan Kemenkeu, kata dia, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL).

“Di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu,” terangnya.

Namun pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN, jelas Sri Mulyani, tetap melapor harta dan SPT pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali,” paparnya.

Apalagi kata dia, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Di 2021, hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen.

“Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,” bebernya.

Tahun 2023 ini, Sri Mulyani bilang menargetkan pegawai Kemenkeu melaporkan kekayaannya 100%.

“Ayooo! Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng! Kita bersihkan yang kotor! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih,” pungkasnya. (Arya/Fajar)

Sentimen: positif (72.7%)