Sentimen
Positif (100%)
26 Feb 2023 : 17.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: PHK

THR dan Gaji 13 2023 Honorer Setara PNS, Cuma Non ASN Ini

26 Feb 2023 : 17.54 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

THR dan Gaji 13 2023 Honorer Setara PNS, Cuma Non ASN Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tenaga honorer atau non ASN sudah sangat menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pada 2023.

Ada non ASN atau tenaga honorer tertentu yang bisa mendapat THR dan gaji 13 pada 2023 dengan besaran setara PNS.

Siapa non ASN atau tenaga honorer beruntung yang mendapat THR dan gaji 13 pada 2023 setara PNS?

Tidak semua non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah mendapat THR dan gaji 13 pada 2023.

Melihat pada ketentuan tahun lalu, non ASN haruslah seorang WNI yang telah bekerja secara terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga: Tersebar Nomor HP Agnes Gracia, Provokator Kasus Mario Dandy Anak PNS Pajak

Baca Juga: Koleksi Rumah, Mobil Rafael Alun hingga Tas Mahal Istri PNS Pajak, Bikin Iri

Selama bekerja tenaga honorer digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seorang non ASN harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja.

Tenaga honorer yang belum bekerja 1 tahun masih bisa mendapat THR dan gaji 13 jika telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan gaji 13.

Selain itu, honorer telah ditetapkan menerima THR dan gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam surat keputusan pengangkatannya.

Apakah semua non ASN yang telah memenuhi ketentuan tersebut akan mendapat THR dan gaji 13 pada 2023 setara PNS?

Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik 2023 atau 2024? Cek Bocorannya

Baca Juga: Dapatkah Gaji Pensiun Rafael Alun PNS Pajak Mengundurkan Diri Imbas Kasus Mario Dandy?

Pegawai non ASN meliputi 5 tenaga honorer berikut ini sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022.

Tenaga honorer yang bekerja di (a) lembaga nonstruktural, (b) perguruan tinggi negeri (PTN) baru, dan (c) lembaga penyiaran publik.

Tenaga honorer yang bekerja dengan pengolaan keuangan (b) badan layanan umum (BLU) dan (c) badan layanan umum daerah (BLUD).

THR dan gaji 13 bagi non ASN yang bekerja di lembaga nonstruktural atau PTN baru diberikan sebesar penghasilan yang diterima setiap bulan.

THR dan gaji 13 bagi non ASN yang bekerja di lembaga penyiaran publik diberikan dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Baca Juga: Soal Gaji Ke 13 dan THR 2023, Segini Nominal Besaran Bagi Non ASN atau Tenaga Honorer Lulusan SMA dan S1

Baca Juga: Bisnis Kos Mario Dandy Satrio Anak PNS Pajak Lengkap Fasilitas, Mewah Banget

Di mana besaran komponen sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

THR dan gaji 13 bagi non ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji 13 bagi PNS pada instansi tersebut.

Dengan demikian, honorer yang mendapat THR dan gaji 13 pada 2023 setara PNS adalah yang digaji dengan sistem BLU/BLUD.

Selanjutnya berapa besaran THR dan gaji 13 pada 2023 bagi non ASN atau honorer?

THR dan gaji 13 bagi non ASN di lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya setingkat dengan eselon/pejabat

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000;

Baca Juga: Hore 4 Hari Lagi TPG TW 1 Masuk Masa Sinkronisasi, Sertifikasi Guru 2023 Tahap 1 Maret Banjir Cuan 30 Persen

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Tanpa Jaminan, Korban PHK dan IRT Bunga 3 Persen per Tahun

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.00;

Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000;

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.

THR dan gaji 13 bagi non ASN di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan PTN baru sebagai pejabat pelaksana

SD/SMP/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp3.219.000-Rp4.079.000;

Baca Juga: Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Golongan I Sampai IV Terbaru Besar Banget, Dijamin Full Senyum!

Baca Juga: Resesi! THR dan Gaji 13 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Full atau Dipotong?

SMA/DI/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp3.842.000-Rp4.984.000;

DII/DIII/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp4.138.000-Rp5.397.000;

S1/DIV/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp4.735.000-Rp6.229.000;

S2/S3/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp5.064.000-Rp6.769.000.

Kapan THR dan gaji 13 untuk pegawai non ASN cair?

Jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Anggaran Pensiun di APBN Naik, Gaji Pensiunan PNS 2023 Jadi Berapa? Benarkah Alami Kenaikan?

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Diresmikan Menkeu, Alokasi Gaji Guru, Nakes dan Teknis Segini

Di mana Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.

Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya.

Umumnya pencairan gaji 13 pada tahun-tahun sebelumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Demikian informasi non ASN atau tenaga honorer beruntung yang mendapat THR dan gaji 13 pada 2023 setara PNS.

Disclaimer: Siapa pun dilarang menyalin/mengopi tulisan di artikel ini dengan alasan apa pun.***

Sentimen: positif (100%)