Sentimen
Netral (57%)
26 Feb 2023 : 17.22
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

PPATK: Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dari Rekening Milik Rafael Alun

26 Feb 2023 : 17.22 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PPATK: Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dari Rekening Milik Rafael Alun

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan temuan pihaknya terkait sumber kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ivan menyebut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael.

"Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Ivan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 25 Februari 2023.

Ivan mengatakan, indikasi adanya pencucian uang ini merupakan kasus lama yang telah PPATK proses. PPATK kata Ivan, menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang itu sejak hampir 12 tahun silam atau tepatnya pada tahun 2010.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan hasil analisa itu pada KPK, Kejagung, dan Itjen Kemenkeu. "Itu kasus lama yang sudah kami proses," ucapnya.

Baca Juga: Doakan Kesembuhan David, Erick Thohir: Saya Bisa Merasakan Remuknya Hati

Ivan tidak memerinci nominal dari indikasi tindak pidana pencucian uang aliran dana dari rekening Rafael Alun, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.

Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Di samping karena kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, pencopotan itu juga dilakukan agar Rafael fokus menjalani pemeriksaan inspektorat jenderal pajak mengenai sumber harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik lantaran dinilai tak wajar.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, pada Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Besuk David di Rumah Sakit, Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Mario Dandy Anak Pejabat DJP

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dalam rangka untuk kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

KPK telah laporkan hasil pemeriksaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Rafael Alun Trisambodo kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Sejak tahun 2012 hingga 2019 kemudian 2020, kami telah lakukan analisis LHA (laporan hasil analisis) PPATK tersebut dan hasilnya telah dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI)," ujarnya dikutip dari Antara.

"Apakah KPK hanya menerima LHKPN? Tentu tidak, kami juga melakukan pemeriksaan. Pada tahun 2021 ada 185 yang kami lakukan pemeriksaan terhadap wajib lapor LHKPN, kemudian di 2022 meningkatkan jumlahnya 195 LHKPN yang dilakukan pemeriksaan, termasuk salah satunya itu (Rafael)," ujarnya.***

Sentimen: netral (57.1%)