Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Prasetiya Mulya
Kasus: PHK, penganiayaan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Rafael Alun Trisambodo

Ade Ary Syam
10 Fakta Baru Kasus Mario Dandy Anak PNS Pajak, Agnes Gracia Bukan Provokator
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam membeberkan fakta baru terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak PNS pajak bersama pacarnya, Agnes Gracia Haryanto.
Kombes Ade mengungkap, pada fakta baru kasus ini didapat tersangka baru dan saksi baru selain Mario Dandy Satrio, anak PNS pajak serta Agnes Gracia Haryanto yang ternyata bukan provokator.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendapat fakta baru lainnya terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak PNS pajak dan ditemukannya provokator asli, bukan Agnes Gracia Haryanto.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak PNS pajak terhadap David, anak petinggi GP Ansor kini memasuki babak baru dengan didapatnya fakta baru.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus Mario yang membuat David koma hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Tersebar Nomor HP Agnes Gracia, Provokator Kasus Mario Dandy Anak PNS Pajak
Baca Juga: Selamat! Peserta Lulus PPPK Nakes 2022 Ditambah, Nama Anda Termasuk?
Adapun tindakan penganiayaan ini dipicu oleh adanya aduan kepada Mario bahwa Agnes Gracia Haryanto pernah mendapat perbuatan tidak baik dari mantan pacar, David.
Saat ini Agnes turut diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena saat kejadian tersebut dirinya berada di lokasi bersama tersangka.
Melansir dari laman PMJ News, berikut ini 10 fakta baru kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak PNS pajak bersama pacarnya, Agnes Gracia Haryanto.
Fakta kasus pertama, Agnes Gracia Haryanto bukan provokator.
Pihak kepolisian menemukan saksi baru yaitu APA yang mana diklaim sebagai pengadu hal tidak baik yang dialami oleh Agnes Gracia Haryanto kepada Mario Dandy Satrio.
Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Tanpa Jaminan, Korban PHK dan IRT Bunga 3 Persen per Tahun
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik 2023 atau 2024? Cek Bocorannya
"Kemudian MDS (Mario) mengonfirmasi ke anak saksi AG (Agnes),” kata Kombes Ade.
Setelah mendapat kejelasan terkait aduan tersebut, sang anak PNS pajak tersulut emosi dan mengajak David untuk bertemu.
Fakta kasus kedua, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kombes Ade, Shane berperan sebagai provokator agar Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Shane mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy Satrio untuk menganiaya David.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 Bagi PNS, TNI dan Polri 2023 Cair Lebih Cepat, Berikut Besaran dan Jadwal Resminya
Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Diresmikan Menkeu, Alokasi Gaji Guru, Nakes dan Teknis Segini
Fakta kasus ketiga, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan adalah perekam.
Shane Lukas Rotua dianggap telah melakukan pembiaran saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David dengan merekam aksi brutal tersebut, sehingga Agnes Gracia Haryanto bukan perekam.
Fakta kasus keempat, sebelum dianiaya David diminta untuk push up.
Kombes Ade mengungkap, Mario Dandy Satrio meminta David untuk push up sebanyak 50 kali, namun hanya sanggup 20 kali.
Fakta kasus kelima, sebelum dianiaya David diminta untuk melakukan sikap tobat.
Usai tidak sanggup melakukan push up sebanyak 50 kali David diminta untuk melakukan sikap tobat oleh Mario Dandy Satrio.
Baca Juga: Harta PNS Pajak Rp56 Miliar, Tak Ngaku Punya Rubicon-Harley yang Dipamerkan Anak
Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Honorer Setara PNS, Cuma Non ASN Ini
Di mana Shane Lukas Rotua sebelumnya telah memberi contoh kepada David.
Fakta kasus keenam, Mario Dandy Satrio menendang dan menginjak kepala David.
Aksi brutal Mario menendang dan menginjak kepala David dilakukan di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Fakta kasus ketujuh, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan Mario Dandy Satrio dijerat pasal berbeda.
Shane Lukas Rotua dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Teks Jalan Salib PDF 2023 Lengkap Perhentian Pertama Sampai Perhentian 15
Baca Juga: Selamat! PPPK Nakes 2022 Diangkat Mei 2023, Kontrak Kerja Segini
Sementara itu, Mario dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 subsider Pasal 351 Ayat 2.
Fakta kasus kedelapan, Agnes Gracia Haryanto hampir dikeluarkan dari sekolah.
SMA Tarakanita 1 Jakarta melalui Surat Pernyataan Sikap telah mengambil tindakan sesuai aturan sekolah terhadap siswi kelas X tersebut.
“Dengan memperhatikan Undang-Undang terkait antara lain tentang perlindungan anak,” tulis Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Sr. Pauletta.
Fakta kasus kesembilan, Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari kampus.
Universitas Prasetiya Mulya melalui Siaran Pers memutuskan untuk mengeluarkan anak PNS pajak yang melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Kakak Brigadir J Sebut Keluarga Kecewa atas Vonis Bharada E, Ngaku Lebih Ikhlas Jika Ricky Rizal Sebagai JC
Baca Juga: Resesi! THR dan Gaji 13 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Full atau Dipotong?
“Mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023,” tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak.
Fakta kasus kesepuluh, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri PNS pajak.
Ayah Mario yang seorang PNS pajak menyampaikan pengunduran diri melalui Surat Terbuka usai Sri Mulyani mencopot dirinya dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael.
Selain menyatakan mengundurkan diri dari PNS pajak, Rafael Alun Trisambodo juga siap menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Anggaran Pensiun di APBN Naik, Gaji Pensiunan PNS 2023 Jadi Berapa? Benarkah Alami Kenaikan?
Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Naik? Besaran Terbaru Segini
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tulis ayah Mario Dandy Santoso.
Publik masih berharap polisi akan mengungkap fakta baru lainnya terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak PNS pajak karena masih belum menerima bahwa Agnes Gracia Haryanto bukan provokator.
Di mana hal ini terlihat dari karangan bunga yang banyak berjejer di depan Polres Metro Jakarta Selatan yang meminta polisi untuk menangkap siswi kelas X SMA tersebut.***
Sentimen: negatif (99.8%)