Sentimen
Positif (88%)
26 Feb 2023 : 03.01
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Kementerian PPPA Kawal Proses Hukum Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

26 Feb 2023 : 03.01 Views 8

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kementerian PPPA Kawal Proses Hukum Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk memastikan proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Crystalino David Ozora (17) berjalan dengan baik.

Deputi Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian PPPA, Nahar mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami pesankan beberapa hal karena ini ada kaitannya dengan anak maka harus ditangani dengan sebaik-baiknya," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu, (25/2/2023).

Dia pun berharap pihak kepolisian bisa melakukan pengembangan kasus ini dengan Baik. Sebab, ada kasus ini melibatkan anak.

Korban yang merupakan anak pengurus GP Ansor itu harus dilindungi.

"Kami juga ingin memastikan bahwa dua hal ya, satu, proses penegakan hukumnya bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

"Lalu kemudian karena ini korbannya adalah usia 17 tahun dan itu masuk kategori anak maka pemenuhan hak korbannya juga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Nahar.

Oleh sebab, itu Nahar meminta agar proses hukum dilakukan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Dia juga berharap polisi memastikan pemeriksaan kasus ini memenuhi hak-hak anak, misalnya didampingi oleh penasihat hukum.

"Lalu kemudian diproses melalui tahapan sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak, oleh karena itu pemeriksaa ini juga harus memenuhi syarat itu," katanya.

Untuk diketahui, saat ini polisi telah menetapkan Mario yang merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan temannya Shane (19) sebagai tersangka.

Keduanya pun telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman paling lama lima tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: positif (88.8%)