Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News
AKURAT.CO Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang merupakan tiga terdakwa perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang putusan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata hari Jumat (24/2/2023), keduanya divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
baca juga:
"Mengadili, menyatakan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi di ruangan sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Putusan majelis lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Chuck dan Baiquni dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.[]
Sentimen: negatif (99.9%)