Sentimen
Negatif (99%)
25 Feb 2023 : 23.40
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Manchester United, Newcastle United, Napoli

Event: Liga Inggris, Liga Italia

Kab/Kota: Semarang, Sukabumi, Yogyakarta, Tegal, Banyumas

Kasus: pencurian, penganiayaan

Mantan Guru Honorer di Tegal Alih Profesi Jadi Pencuri, Motifnya Jadi Sorotan

25 Feb 2023 : 23.40 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mantan Guru Honorer di Tegal Alih Profesi Jadi Pencuri, Motifnya Jadi Sorotan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang mantan guru honorer SMP di Kabupaten Tegal terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang merugikan banyak orang. IM, inisial pelaku, diduga telah menjadi spesialis pencurian mobil niaga terbuka di beberapa kota berbeda.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, IM setidaknya sudah membawa kabur enam mobil dari sejumlah lokasi tempat dia pernah bekerja. Adapun modus pelaku dengan pura-pura melamar pekerjaan, kemudian setelah beberapa lama bekerja dia mencuri mobil majikannya.

"Pelaku pernah beraksi di Sukabumi, Jakarta, dan Yogyakarta," kata Ali, Jumat, 24 Februari 2023.

Setelah mendapat beberapa laporan kehilangan mobil boks dari korban, polisi bergegas mencari keberadaan pelaku. IM akhirnya ditangkap di Semarang dan diamakan ke Polsek Banyumanik.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sempat menyimpan mobil curiannya di sebuah pasar sebelum akhirnya menjual kendaraan curian itu dengan harga rendah. Harga mobil yang normalnya dibanderol dengan nilai ratusan juta rupiah, dijual IM tak lebih dari Rp5 juta.

"Mobil sempat disimpan di pasar, wilayah Slawi, sebelum dijual Rp3 juta di Banyumas," katanya.

Baca Juga: Jelang Final Manchester United vs Newcastle United, Berikut Daftar Juara Piala Liga Inggris 1961-2022

Pelaku mengaku nekat menjadi spesialis pencuri mobil niaga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pasalnya selama menjadi guru honorer, dia kesulitan mencukupi kebutuhan hidup serta pengobatan untuk istrinya.

Atas perbuatannya, IM terancam hukuman pidana tentang pencurian, Pasal 363 KUHP.

Gaji Guru

Merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, tenaga honorer rencananya akan dihapus per 28 November 2023. Sebagai gantinya, guru non ASN diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Pegawai PPPK akan mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Adapun besar gaji PPPK saat ini dirinci sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun Rp1.794.900. Masa kerja maksimal 26 tahun Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK masa kerja 3 tahun Rp1.960.200. Masa kerja maksimal 27 tahun gaji sebesar Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK masa kerja 3 tahun gaji Rp2.043.200. Masa kerja maksimal 27 tahun gaji Rp2.964.200.

Baca Juga: Waswas Ancaman Kuasa Ayah Dandi Pejabat DJP, Korban dan Saksi Penganiayaan Minta Dilindungi LPSK

4. Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun gaji Rp2.129.500. Masa kerja maksimal 27 tahun gaji Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK masa kerja nol tahun gaji Rp2.325.600. Masa kerja maksimal 33 tahun Rp3.879.700.

6. Golongan VI PPPK masa kerja 3 tahun Rp2.539.700. Masa kerja maksimal 33 tahun Rp4.043.800.

7. Golongan VII PPPK masa kerja 3 tahun gaji Rp2.647.200. Masa kerja maksimal 33 tahun gaji Rp4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK masa kerja 3 tahun gaji Rp2.759.100. Masa kerja maksimal 33 tahun gaji sebesar Rp4.393.100.

9. Golongan IX PPPK masa kerja nol tahun gaji sebesar Rp2.966.500. Masa kerja maksimal 32 tahun gaji sebesar Rp4.872.000.

10. Golongan X PPPK masa kerja nol tahun gaji sebesar Rp3.091.900. Masa kerja maksimal 32 tahun gaji sebesar Rp5.078.000.

11. Golongan XI PPPK masa kerja nol tahun gaji sebesar Rp 3.222.700. Masa kerja maksimal 32 tahun gaji Rp 5.292.800.

12. Golongan XII PPPK masa kerja nol tahun gaji sebesar Rp3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun gaji Rp5.516.800.

Baca Juga: Prediksi Skor Empoli vs Napoli di Liga Italia: Head to Head, Preview Tim, dan Starting Line-up

13. Golongan XIII PPPK masa kerja nol tahun gaji sebesar Rp3.501.100. Masa kerja maksimal 32 tahun gaji sebesar Rp5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK masa kerja nol tahun gaji sebesar Rp3.649.200. Masa kerja maksimal 32 tahun gaji Rp5.993.300.

15. Golongan XV PPPK masa kerja nol tahun gaji sebesar Rp3.803.500. Masa kerja maksimal 32 tahun gaji Rp6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK masa kerja nol tahun gaji sebesar Rp3.964.500. Masa kerja maksimal 32 tahun gaji sebesar Rp6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK masa kerja nol tahun gaji Rp4.132.200. Masa kerja maksimal 32 tahun gaji sebesar Rp6.786.500.

Rincian gaji di atas tidak selalu sama dengan besaran gaji honorer. Pasalnya status honorer sendiri tidak tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6.

UU itu hanya menyebut golongan yang masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah PNS dan PPPK. Oleh karena itu, saat ini tak jarang ditemui guru honorer yang masih menerima upah di bawah UMP atau UMK daerahnya masing-masing.***

Sentimen: negatif (99.7%)