Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Rafael Alun Trisambodo
Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Minta Maaf dan Sadari Kesalahannya
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo (20) mengaku bersalah. Putra dari Rafael Alun Trisambodo disebut menyesali perbuatannya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tetapi ya selalu disarankan orang tua, wajar lah harus menyampaikan minta maaf," tutur Dolfie.
Saat disinggung terkait untuk menyelesaikan perkara itu secara damai, Dolfie mengaku belum terpikirkan. Ia berkata, pihaknya masih fokus menunggu proses kesembuhan David.
"Saya tidak tahu itu, saat ini tentunya kita konsen dulu lah kesembuhan korban karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. Sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," kata Dolfie.
Dalam perkaranya, Mario Dandy Satrio yang anak seorang Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.
Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (100%)