Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Teroris
Tokoh Terkait

Kombes Pol Hengki Haryadi
Viral Video Polisi Izinkan Debt Collector Sita Kendaraan di Jalan: Iya Boleh Asal Minta Baik-baik
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Beredar video viral aksi seorang polisi mengizinkan tindakan melanggar aturan di jalan raya. Anggota polisi ini mengizinkan tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan raya.
Polisi yang mengizinkan tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Metro Bekas, Kompol Gogo Galesung. Video ia mengizinkan tindakan tersebut viral di media sosial Instagram.
Padahal apa yang ia ucapkan bisa saja blunder. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, debt collector tak boleh melakukan penyitaan kendaraan, apalagi di jalan raya.
Tindakan yang ia lakukan tersebut kemudian ramai diperbincangkan netizen di media sosial khususnya Instagram.
Baca Juga: Mario Dandy Kena DO Pascapenganiayaan, Pihak Kampus Angkat Bicara
Video viral ini diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri pada Jumat, 24 Februari 2023.
Dalam keterangannya, Gogo menjawab pertanyaan seorang jurnalis yang bertanya apakah boleh melakukan penindakan tarik kendaraan oleh debt collector di jalan raya.
"Ya diperbolehkan ya boleh (menyita kendaraan). Asal minta baik-baik," kata Gogo di video tersebut.
Ia menjelaskan tindakan penyitaan boleh saja dilakukan, asalkan dilakukan dengan cara yang santun.
Baca Juga: STY Beri Pesan untuk Timnas Indonesia U20 yang Akan Berlaga di Uzbekistan: Singgung Soal Mental
"Kan saya bilang penarikan itu bolah. Penarikan itu ibatnya gini. Kaya mobil saya dikamu nih. Saya minta sama kamu. 'Bro mana mobil gua bro. gua minta. Ya harus kamu kasih lah," tuturnya lagi.
Menurut Gogo yang tidak diperbolehkan adalah tindakan menyita kendaraan oleh debt collector tapi dilakukan dengan cara kekerasan.
"Yang ga boleh saya nyekek kamu, saya banting kamu, saya gebukin kamu. Itu tidak boleh," ucap Gogo.
"Seperti itu jadi rekan-rekan. Jadi kita jangan underestimate dulu sama suatu hal sampai kita menemukan fakta," katanya.
Baca Juga: Sinopsis Film Hotel Mumbai, Dokumenter Penyerangan Teroris Terkejam di India
Sontak tindakan Gogo tersebut menimbulkan komentar dari para netizen.
"Mungkin dia dua kaki. Satu sisi kepolisian. dan juga debt collector," kata akun @**smasbayu.
"Kayanya minggu depan pak kompol bakal dimutasi nih," tutur akun @**yblackrose.
"Auto lambat naik pangkat atau pindah satuan," ucap akun Instagram lainnya.
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya pernah menegaskan soal hal ini. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi tak diperbolehkan penarikan kendaraan di jalan dilakukan debt collector.
"Debt collector tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang," tuturnya beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan soal penarikan kendaraan oleh debt collector. Aturannya tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dijelaskan ada 4 syarat penarikan kendaraan diperbolehkan oleh debt collector yaitu:
-Adanya sertifikat fidusia
-Surat kuasa atau surat tugas penarikan
-Kartu sertifikat profesi
-Kartu identitas***
Sentimen: negatif (57.1%)