Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Harley-Davidson
Kab/Kota: Gunung, Cianjur
Kasus: penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Harta Tak Wajar Ayah Mario Dandy Pernah Dilaporkan ke KPK Jauh Sebelum Kasus Penganiayaan, Mandek?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Mario Dandy Satriyo (20) putra Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi bulan-bulanan warganet.
Pasalnya Mario Dandy melakukan tindak peganiayaan atas putra pengurus GP Ansor Pusat, David (17).
Tak hanya itu, arogansi Mario Dandy juga menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan mobil mewah Rubicon dan Harley Davidson milknya.
Baca Juga: Ancam Ekosistem di Gunung Gede Pangrango Cianjur, Pendaki yang Nyalakan Bom Asap Diproses Hukum!
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, rupanya dua fasilitas Mario Dandy dar sang ayah itu tak pernah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Warganet kemudian menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Rafael Alun Trisambodo selama menjabat di Ditjen Pajak.
Benar saja, setelah kasus penganiayaan mencuat, Menteri Keuangan turut buka suara.
Menkeu Sri Mulyani mengecam hedonisme para pejabat Ditjen Pajak sehingga muncul reputasi negatif terhadap instans tersebut.
Baca Juga: Viral! David Ucap Dua Kalimat Syahadat Hingga Selebrasi Mario Dandy Pasca Lakukan Penganiayaan
Seperti yang telah diwartakan oleh Suara.com, rupanya harta tak wajar milik keluarga Rafael Alun Trisambodo sudah tercium sejak 2012 lalu.
Bahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasil analisis sudah kami sampaikan ke penyidik sejak lama. Tidak jelas tindak lanjutnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan pihaknya telah menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening bank yang tak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo sebaga pegawai Ditjen Pajak.
Baca Juga: Sosok Agnes, Siswi SMA Tarakanita 1 yang Terseret Kasus Penganiayaan David, Terkenal Player Sejak SD?
Informasi tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan bahwa KPK memang menerima pelaporan dan telah melakukan analisis atas transaksi mencurigakan tersebut pada 2019 dan 2020.
KPK mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Inspektorat Bidang investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.
Meski demikian, pihak PPATK masih enggan memberikan detail rinci terkait pelaporan tersebut.***
Sentimen: negatif (99.4%)