Sentimen
Negatif (99%)
25 Feb 2023 : 05.54
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bharada Eliezer Tak Dipecat tapi Kena Sanksi Demosi, Apa Itu?

25 Feb 2023 : 05.54 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bharada Eliezer Tak Dipecat tapi Kena Sanksi Demosi, Apa Itu?

PIKIRAN RAKYAT - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kena sanksi administratif demosi 1 tahun atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sanksi demosi itu diputuskan melalui sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer dari institusi. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi.

Baca Juga: Apa Itu Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup? Kelebihan, Kekurangan, dan Sejarah Singkatnya

Sidang kode etik Bharada E ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi diartikan sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Masa Kampanye Diperpendek Bisa Buat Biaya Politik Turun

Demosi dalam lingkup kepolisian diartikan sebagai pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Aturan tentang sanksi demosi terdapat dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasam ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Baca Juga: Kritik Pengamat: Tak Ada Urgensi Polri Pertahankan Eliezer sebagai Anggota

Kemudian, dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2016, demosi merupakan hukuman disipilin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Demosi merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 38 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

Provos Polri atau pengembang fungsi Sumber Daya Manusia Polri adalah atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi.

Anggota Polri yang menjalani hukuman demosi harus diawasi oleh Provos Polri. Pengawasan ini berlangsung juga selama enam bulan setelah hukuman dijalani.***

Sentimen: negatif (99.6%)