Jangan Takut jadi Cepu! Simak Cara Lapor Dugaan Pelanggaran Pejabat Kemenkeu, Identitas Dirahasiakan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat yang menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pegawai atau pejabat dapat melapor langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara online melalui laman https://www.wise.kemenkeu.go.id.
Kemenkeu menjamin kerahasiaan identitas pelapor jika memberikan laporan soal dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pemerintahan.
Program pengaduan tersebut adalah salah satu upaya pencegahan tindak korupsi oleh pejabat atau pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, Kemenkeu mengundang masyarakat untuk turut mengawasi kinerja dan tindak tanduk pejabat dan pegawai pemeritahan terkait.
“Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Kemenkeu seperti dikutip dari laman wise.kemenkeu.
Baca Juga: Dirjen Pajak Angkat Bicara Soal Kasus Anak Pejabat DJP Aniaya Orang
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman yang sama, beberapa hal perlu diperhatikan sebelum membuat laporan jika identitas pelapor tidak ingin ditampilkan.
Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Keuangan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Cara Jaga Identitas saat Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pejabat Kemenkeu
Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Baca Juga: Bupati Meranti dan Kemenkeu Akhirnya Duduk Bersama, Klarifikasi Data hingga Capai Kesepahaman Soal DBH
1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password), serta nomor registrasi Anda.
Cara Lapor Dugaan Pelanggaran Pejabat Kemenkeu
Untuk membuat laporan dugaan pelanggaran, pelapor dapat mengikuti langkah berikut:
Baca Juga: Viral Anak Pejabat Pajak Pamer Harta, Sri Mulyani Dukung Proses Hukum hingga Beri Kecaman
1. Masuk ke laman https://www.wise.kemenkeu.go.id.
2. Lakukan registrasi (jika ingin anonim, jangan masukkan nama, NIK, dan alamat)
3. Isi data yang memiliki tanda (*) berwarna merah secara lengkap
4. Buat username dan password untuk melakukan log in
Jika sudah melakukan registrasi, Anda dapat langsung mengakses laman pengaduan. Akan tetapi, sebelum melakukan pengaduan, Anda harus mengetahui format sebagai berikut:
What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Demikian cara mudah untuk melakukan pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pemerintahan.***
Sentimen: negatif (99.7%)