Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cianjur
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Ayah: Saya Bersyukur Atas Vonis yang Diberikan Hakim
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Arif Rachman divonis 10 bulan, ayahnya bersyukur atas vonis Majelis Hakim.
Hari ini, Kamis 23 Februari 2023 Arif Rachman Arifin jalani sidang vonis terkait kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Dalam sidang vonis Majelis Hakim yang dihadiri oleh istri, orang tua, hingga kakak dari Arif Rachman ini membuahkan hasil yang sangat baik.
Baca Juga: Usulan Flyover Bojongsoang Bupati Bandung ke Pemprov Jabar Dinilai Tanpa Kajian
Arif Rachman divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta," ungkap Ketua Majelis Hakim yang dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube tvOneNews.
Setelah mendengar pembacaan vonis Majelis Hakim, terlihat ayahanda dari terdakwa Arif Rahcman, yakni Muhammad Arifin Rohim sujud syukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di PN Jaksel.
Arifin Rohim menyebut, sujud syukur yang dilakukan tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Viral! Video Ibu Melahirkan Sendiri di Rumah Jilbabnya berlumuran Darah, Warganet Pertanyakan Kondisi Bayi
"Alhamdulillah, saya bersyukur dan bersujud kepada Allah atas vonis yang diberikan oleh para Hakim, yang telah diputuskan," ungkap Arifin Rohim pada wartawan yang dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube MetroTV.
Dalam persidangan yang telah berlangsung, Hakim menyebut ada 3 hal yang menyebabkan Arif Rachman divonis dengan penjara 10 bulan, yakni
- Arif Rachman kooperatif dalam proses persidangan yang telah berlangsung.
- Dalam persidangan, Arif Rachman telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Waduh, Politisi Gerindra Ingatkan Bupati Cianjur Soal Anggaran 87 Miliar, Ada Apa?
- Arif Rachman belum pernah melakukan tindak pidana.
Padahal diketahui bersama, bahwa pada persidangan yang telah berlalu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menuntut Arif Rachman dengan penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta.
Ternyata vonis Majelis Hakim dinilai lebih ringan daripada tuntutan Jaksa beberapa waktu lalu.***
Sentimen: negatif (94%)