Sentimen
Negatif (99%)
24 Feb 2023 : 18.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Edi Hasibuan

Edi Hasibuan

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diusulkan Tetap Jadi Polisi, Ini Alasan Lemkapi

24 Feb 2023 : 18.42 Views 17

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diusulkan Tetap Jadi Polisi, Ini Alasan Lemkapi

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Jumat 24-02-2023,14:13 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan (Kiri) dan Kombes Agus Nurpatria -kompas tv-tangkapan layar youtube

Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diusulkan Tetap Jadi Polisi, Ini Alasan Lemkapi - Para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tetap jadi polisi.

Namun hanya untuk terdakwa obstruction of justice yang divonis hakim di bawah 2 tahun.

"Polri lebih baik tetap mempertahankan mereka. Kejadian ini menjadi pengalaman berharga untuk seluruh jajaran Polri," ujar  Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Februari 2023.

Menurut Edi Hasibuan para perwira Polri yang terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J masih sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:Profil Singkat Arif Rachman Arifin yang Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Obstruction of justice

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

"Apalagi negara juga sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pengembangan karir mereka," katanya.

Dikatakannya, sebagian besar para terdakwa obstruction of justice karena ketidaktahuan dan dibohongi serta adanya tekanan Ferdy Sambo.

Diketahui saat itu Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat Irjen Pol.

"Kami sarankan, bagi mereka yang mendapat vonis di bawah dua tahun, cukup adil jika diberikan sanksi hukuman demosi sesuai dengan ukuran pelanggaran yang dilakukannya," katanya.

BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice, Hakim: Terdakwa Kooperatif

BACA JUGA:Bisakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Kembali Bertugas di Polri, Ini Pandangan Lemkapi

Dikatakannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, para terdakwa memungkinkan tetap sebagai anggota Polri.

Diketahui 6 anggota Polri diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat yang terjadi pada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 7 Juli 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: negatif (99.2%)