Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 15.48
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Surya Darmadi

Surya Darmadi

Raja Tamsir Rachman

Raja Tamsir Rachman

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

24 Feb 2023 : 15.48 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa korupsi perizinan lahan, Surya Darmadi, yang merupakan Bos PT Darmex Group/PT Duta Palma.

Selain hukuman badan, Hakim juga memberikan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara kepada Surya Darmadi.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

baca juga:

Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Juga Pasal 3 Ayat 1 huruf (c) UU TPPU serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (23/2/2023).

Vonis untuk Surya Darmadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Surya Darmadi dipidana penjara seumur hidup, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa penuntut juga menginginkan Surya Darmadi dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun dan US$4.987.677,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Jika Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Perkara yang menjerat Surya Darmadi bermula ketika Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Adapun keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu dan PT Sebrida Subur.

Sentimen: negatif (100%)