Sentimen
Negatif (100%)
23 Feb 2023 : 21.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Polisi Tetapkan Anak Pejabat DJP Jaksel Yang Menganiaya Pria Jadi Tersangka

23 Feb 2023 : 21.04 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Polisi Tetapkan Anak Pejabat DJP Jaksel Yang Menganiaya Pria Jadi Tersangka

AKURAT.CO Mario Dandy Satriyo, seorang pria yang diduga merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II, yang diduga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pria bernama David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kini telah ditangkap.

"Ya, sudah ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan informasi, proses penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini sesuai dengan laporan LP/B/095/11/2023/SPKT/POLSEK PESANGGRAHAN/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

baca juga:

Kemudian, Nurma juga mengatakan bahwa pelaku tersebut telah dijerat dengan pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP.

"Ya, betul (Dijerat dengan Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP)," tuturnya.

Adapun isi dari Pasal 351 KUHP tersebut adalah:

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sentimen: negatif (100%)