Sentimen
Netral (80%)
23 Feb 2023 : 15.35

Kemenhub Tetapkan MRT Jakarta Sebagai Objek Vital

23 Feb 2023 : 15.35 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kemenhub Tetapkan MRT Jakarta Sebagai Objek Vital

Rangkaian MRT Jakarta yang mengangkut penumpang di Stasiun ASEAN, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Rangkaian MRT Jakarta yang mengangkut penumpang di Stasiun ASEAN, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang saat berada dalam rangkaian MRT Jakarta dari Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang turun dari rangkaian MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penumpang turun dari rangkaian MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Rangkaian MRT Jakarta yang mengangkut penumpang di Stasiun ASEAN, Jakarta, Selasa (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Sentimen: netral (80%)