Sentimen
Negatif (98%)
23 Feb 2023 : 12.29
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bharada E Didemosi 1 Tahun, Berikut Sejumlah Hal Yang Jadi Pertimbangannya

23 Feb 2023 : 12.29 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bharada E Didemosi 1 Tahun, Berikut Sejumlah Hal Yang Jadi Pertimbangannya

AKURAT.CO Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan hasil dari sidang etik ini, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berupa demosi 1 tahun terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang memengaruhi Bharada E tidak diberi sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meskipun terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

baca juga:

"Pertimbangan pertama, Bharada E masih belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Kedua, Bharada E telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Ramadhan di TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Lalu, yang ketiga, Bharada E juga telah disetujui menjadi Justice Collaborator (JC) atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sementara pelaku lainnya dinilai berusaha untuk mengaburkan fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Keempat, Bharada E juga dinilai bersikap sopan dan bekerja sama selama menjalani proses persidangan.

Kelima, Bharada E juga masih berusia 24 tahun, dinilai berpeluang memiliki masa depan yang lebih baik.

Keenam, permohonan maaf Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J juga menjadi pertimbangan.

Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan Bharada E juga dinilai dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.

Sentimen: negatif (98.3%)