Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Semarang, Surabaya, Bogor, Bekasi, Depok, Gresik, Pamekasan, Sukabumi, Banjar, Probolinggo, Samarinda, Pati, Lumajang, Badung, Situbondo, Pontianak, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Banda Aceh, Garut, Banjarmasin, Solok, Banyumas, Denpasar, Salatiga, Banjarbaru, Tebing Tinggi
Inggris akan Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Bagaimana dengan Indonesia?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Inggris akan melarang bisnis yang menjual dan menawarkan berbagai jenis plastik sekali pakai termasuk piring, dan sendok pada akhir tahun ini. Hal tersebut diumumkan Departemen Lingkungan Hidup, Makanan, dan Pedesaan Inggris pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Pemerintah Inggris akan mulai memberlakukan regulasi tersebut pada Oktober 2023. Selain beberapa jenis plastik, larangan ini juga akan mencakup nampan sekali pakai, beberapa jenis cangkir, dan wadah makanan plastik (polystyrene).
Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, konsumen Inggris menggunakan sekira 2,7 miliar potong sendok sekali pakai setiap tahunnya, dan hanya 10 persen yang didaur ulang. Departemen tersebut mengatakan, sebelum pengumuman hari ini, 95 persen orang yang disurvey mendukung pelarangan ini.
"Kami telah mendengarkan suara publik dan pelarangan plastik sekali pakai. Ini merupakan lanjutan pekerjaan penting kami untuk melindungi lingkungan bagi generasi mendatang," kata Menteri Lingkungan Hidup, Thérèse Coffey.
Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup? Kelebihan, Kekurangan, dan Sejarah Singkatnya
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Dilansir dari laman dietkantongplastik.info, Indonesia diperkirakan baru akan melarang penggunaan plastik sekali pakai pada 2030. Namun ternyata, sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang telah memiliki peraturan pengurangan plastik sekali pakai.
Berikut daftar daerah di Indonesia yang telah memiliki peraturan pengurangan plastik sekali pakai:
Provinsi
1. Riau
2. DKI Jakarta
3. Bali
Kota
1. Balikpapan
2. Probolinggo
3. Salatiga
4. Batu
5. Surabaya
6. Bukittinggi
7. Bitung
8. Makassar
9. Sukabumi
10. Banda Aceh
11. Solok
12. Tanjung Pinang
13. Tebing Tinggi
14. Tarakan
15. Semarang
16. Pontianak
17. Jambi
18. Depok
19. Denpasar Bali
20. Padang
21. Bontang
22. Bogor
23. Bekasi
24. Banjarmasin
25. Banjarbaru
26. Bandung
27. Samarinda
28. Baubau
29. Tanjungbalai
Baca Juga: Garut Tetapkan Status KLB Difteri, Menkes Ungkap Penyebabnya
Kabupaten
1. Situbondo
2. Jombang
3. Bekasi
4. Boalemo
5. Tapin
6. Tanah Laut
7. Tanah Bumbu
8. Tabalong
9. Sidenreng Rappang
10. Siak
11. Polewali Mandar
12. Pati
13. Pamekasan
14. Nunukan
15. Lumajang
16. Hulu Sungai Utara
17. Bogor
18. Banyumas
19. Banjar
20. Badung
21. Gresik
Untuk melihat edaran lengkapnya bisa kamu unduh melalui link berikut, KLIK DI SINI.***
Sentimen: negatif (76.2%)