Sentimen
Positif (79%)
23 Feb 2023 : 07.58

Catat! Ini Jadwal Pencairan Dana KIP Kuliah Semester Genap 2023 

23 Feb 2023 : 07.58 Views 5

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Catat! Ini Jadwal Pencairan Dana KIP Kuliah Semester Genap 2023 

JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 pastinya banyak yang bertanya-tanya kapan KIP kuliah semester genap cair. Jika mengikuti pola pencairan pada tahun sebelumnya, semestinya KIP kuliah semester genap akan cair tidak lama lagi.

Sebagaimana diketahui, KIP Kuliah atau KIPK merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa / mahasiswa dengan ekonomi lemah yang memiliki potensi akademik baik.

Program KIP Kuliah telah diluncurkan oleh Kemdikbud sejak tahun 2020 dan masih berjalan hingga saat ini. Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga sudah mendapatkan biaya bantuan KIP Kuliah selama ini.

Lantas, kapan dana KIPK semester genap 2023 akan cair? Berikut adalah ulasannya.

Kapan KIP Kuliah Semester Genap Cair?

Pola pencairan KIPK dimulai dari pengajuan perguruan tinggi untuk diproses ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Setelah itu, pencairan dana akan disalurkan melalui bank terkait.

Merujuk pola pencairan tahun 2022 lalu, maka pengajuan dari Perguruan Tinggi ke Puslapdik semestinya dimulai Januari atau Februari. Jika semakin cepat diajukan,  maka semakin cepat pula proses pencairan dana.

Puslapdik kemudian akan memproses data tersebut yang diperkirakan dua sampai tiga minggu. Setelahnya Bank yang membutuhkan waktu kira-kira dua sampai tiga minggu.

Banyak mahasiswa penerima KIP Kuliah semester genap tahun 2022 lalu yang mendapatkan pencairan dana tepat pada bulan Maret.

Hal yang perlu menjadi perhatian penerima KIP Kuliah, proses pencairan dana bisa saja memakan waktu yang lebih cepat ataupun lebih lama.

Penerima KIP Kuliah hanya perlu menunggu dana yang akan dicairkan semester genap ini. Aturannta, periode pencairan KIP Kuliah semester genap adalah Maret hingga Agustus.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mahasiswa penerima KIP Kuliah supaya tidak terkena sanksi dari Perguruan Tinggi dan Puslapdik. KIP Kuliah semester genap tidak akan cair jika terjadi hal-hal berikut:

1. Pemalsuan data diri dan data ekonomi.

2. Putus kuliah.

3. Pindah jurusan atau pindah Perguruan Tinggi (PT).

4. Cuti akademik selain karena alasan sakit.

Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: positif (79.5%)