Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pengadilan Tipikor Periksa Sejumlah Saksi terkait Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta
Rilis.id
Jenis Media: Nasional

RILISID, Jakarta — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pada Bank Jateng Cabang Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Agenda pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk terdakwa Boni Marsapatubiono, terdakwa Welly Bordus Bambang, dan terdakwa Giki Argadiraksa, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Bank Jateng Cabang Jakarta.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, pertama, Wasito Adi Waluyo, yang pada pokoknya menerangkan bahwa selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta periode 2021 mengetahui adanya kredit proyek yang sudah diberikan fasilitas kredit dan sampai saat ini dalam keadaan macet pada periode 2017 s/d 2019, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI.
Kedua, saksi Guirin. Dia mengaku, selaku Kepala Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Kantor Pusat pernah melakukan restrukturisasi terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Jateng Cabang Jakarta, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI yang terkonfirmasi adanya pengalihan termin proyek dan proyek fiktif.
Berikutnya, yang ketiga, saksi Dhedi Ariento. Dia menerangkan bahwa dirinya mengetahui tentang pemberian lima fasilitas kredit kepada PT. Samco Indonesia pada 2017, dikarenakan pada saat sebelum mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan, baik pihak PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI telah melakukan presentasi terkait proyek yang akan didapatkan.
”Sementara 4 orang saksi yang telah dihadirkan yaitu Yuana Chistina, Pramudana Aditya, Dian Himayanti, dan Filia Afriani, belum dilakukan pemeriksaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 23 Februari 2023,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (*)
Sentimen: negatif (94.1%)