Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo cs Ajukan Banding, Begini Mekanisme dan Tahapannya sampai Inkracht
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Para terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo sebelumnya mendapat vonis mati. Lalu istrinya Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuat divonis 15 tahun, sedangkan Ricky 13 tahun.
Bagaimana mekanisme pengajuan banding dan tahapannya sampai putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht? Sesuai Pasal 233 ayat 2 KUHAP, permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan.
Berikut mekanisme pengajuan banding perkara pidana berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus edisi 2007 dari Mahkamah Agung:
- Permintaan banding dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding.
- Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
- Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan.
- Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
- Selama 7 hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
- Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan, sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (100%)