Sentimen
Negatif (84%)
22 Feb 2023 : 12.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Bogor

Cakades Tak Lolos Seleksi, Puluhan Warga Geruduk Sekretariat Pilkades Tajurhalang

22 Feb 2023 : 12.35 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Cakades Tak Lolos Seleksi, Puluhan Warga Geruduk Sekretariat Pilkades Tajurhalang

AYOBOGOR.COM -- Puluhan warga menggeruduk Kantor Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Mereka menuntut salah satu bakal calon kades untuk diloloskan menjadi calon kepala desa Tajurhalang. Kejadian yang terjadi pasa Senin 20 Februari 2023 terekam dalam sebuah video yang tersebar di berbagai media sosial.

Pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menerima masa aksi tersebut.

Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang, Asmajati mengaku sudah menggelar mediasi untuk memberi keterangan mengenai ketidaklolosan atas nama Asan Umar. Panitia sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan cacat hukum.

Baca Juga: PT Astra Honda Motor (AHM) Tambah Kuota Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

"Bahwa pada tahun 1999, benar yang bersangkutan atas nama Asan Umar, datang bersama E. Asan memohon kepada Pak Napis Sunarya sebagai kepala sekolah yang menjabat saat itu," kata Asmajati dilansir dari Suara.com pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kedatangan Asan untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar yang hilang. Namun kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut.

Dikarenakan, masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar untuk pengganti ijazah.

"Sehingga keberadaan buku induk sekolahan juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena ada adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian," terang Asmajati.

Akan tetapi tidak dilampirkan fotokopi ijazahnya yang hilang, hanya dilengkapi dengan 2 orang saksi teman sekolahnya. Panitia melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri ijazah.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 22 Februari 2023 Turun

"Serta tidak adanya lampiran foto copi ijazah yang dikeluarkan dari sekolah asal tersebut. Tugas panitia hanya verifikasi, Klarifikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum ke pengadilan," tutur Asmajati.

Sementara itu, Camat Tajurhalang, Fikri Ihsani mengaku, panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, penelitian, verifikasi dan klarifikasi. Jadi putusan yang diambil oleh panitia itu sudah berdasarkan penelitian, verifikasi dan klarifikasi. Sehingga panitia itu, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Baik itu dinas pendidikan, pihak sekolah dan lain sebagainya. Keputusan yang diambil panitia, sifatnya final dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan, jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Sentimen: negatif (84.2%)