Sentimen
Positif (99%)
22 Feb 2023 : 03.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Daftar Besaran THR Gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI POLRI dan PPPK Cair April 2023, Nominalnya Bikin Melongo

22 Feb 2023 : 03.14 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Daftar Besaran THR Gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI POLRI dan PPPK Cair April 2023, Nominalnya Bikin Melongo

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - THR gaji ke 13 diperkirakan cair April 2023 ini, Pensiunan, PNS, TNI POLRI dan PPPK bersiap untuk menerima tunjangan dengan nominal yang bikin melongo.

Kabar gembira ini diikuti dengan adanya kenaikan tunjangan pada tahun 2023 sebesar 3,3 persen yang disambut baik oleh Pensiunan,  TNI POLRI, PNS dan PPPK.

Berapakah nominal tunjangan atau THR Gaji ke 13 bagi PNS, pensiunan, TNI POLRI dan PPPK yang cair April 2023 ini?

 Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Honorer Tertinggi Rp19 Juta, Cek Syarat Non ASN yang Terima

Kapan perkiraan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Kenaikan THR Gaji ke 13 sebesar 3,3 persen merupakan hasil pengesahan APBN 2023 yang diajukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

PNS, PPPK, TNI POLRI hingga pensiunan mutlak memperoleh kenaikan THR Gaji ke 13 karena telah disahkan oleh DPR rapat paripurna tempo lalu.

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS, Pensiunan, TNI POLRI, PPPK yang cair April 2023 mendatang diperoleh dari anggaran negara sebesar 3.061,2 triliun.

 Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Naik? Besaran Terbaru Segini

Dimana, Menurut Menkeu, Sri Mulyani Indrawati anggaran belanja pegawai negeri sebesar 257,2 triliun.

Para PNS, Pensiunan, TNI POLRI dan PPPK nantinya dapat memenuhi kebutuhannya melalui THR Gaji ke 13 yang diperoleh dengan nominal yang bikin melongo.

Ya, tidak hanya para pegawai yang masih menjabat, pensiunan pun akan tetap memperoleh kenaikan tunjangan 2023 sebesar 3,3 persen.

Nah, berikut ini daftar besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Gaji ke 13 bagi  PNS, Pensiunan, TNI POLRI dan PPPK pada 2023:

 Baca Juga: Jangan Salah Non PNS juga dapat THR dan Gaji ke 13 2023 Sekali Gajian Bikin Dompet Kamu Jebol

THR Gaji ke 13 PNS 2023

Nominal tunjangan yang akan diperoleh PNS pada tahun 2023 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang membaginya ke dalam 4 golongan.

Untuk PNS Golongan I maka gajinya sebesar Rp1.560.800, sehingga naik 3,3 persen menjadi Rp1.612.306.

Sementara bagi PNS golongan IV memperoleh gaji Rp5.901.200 dan naik menjadi Rp6.095.939.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Pemerintah Siapkan Dana Rp257,2 Triliun, Hari Tua Terjamin!

THR Gaji ke 13 Pensiunan

Nominal THR Gaji ke 13 ditentukan berdasarkan SK pensiun, artinya besarannya disesuaikan dengan golongan akhir saat pensiun.

THR Gaji ke 13 TNI POLRI

Besarannya telah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2019, yang mengelompokkannya menjadi 5 golongan hingga perwira tinggi.

 Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Maksimal Rp24 Juta, untuk PNS, PPPK, TNI, Polri atau Pensiunan?

Adapun untuk TNI POLRI golongan I (Tamtama), gajinya mencapai Rp1.643.500, kemudian naik 3,3 persen menjadi Rp1.697.735.

Lantas bagi TNI POLRI golongan perwira tinggi, nominal gajinya yang sebesar Rp5.930.800 mengalami kenaikan menjadi Rp6.126.516.

THR Gaji ke 13 PPPK 2023

Tunjangan yang akan diterima PPPK diatur pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, dimana terdapat pembagian ke dalam 17 golongan.

Untuk golongan I, PPPK memperoleh gaji sebesar Rр1.794-900 dan besarannya naik menjadi Rp1.854.131.

 Baca Juga: ASN Dobel Cuan : THR dan Gaji 13 PNS 2023 Bikin Senyum, Pencairan Ikut Maju

Untuk besaran gaji terbesar dimiliki oleh PPPK golongan XVII yakni sebesar Rр6.786.500, kemudian mengalami kenaikan 3,3 persen menjadi Rp7.010.454.

Adapun terkait jadwal pencairan, THR Gaji ke 13 ini diprediksi akan cair sebelum perayaan Hari Raya idul Fitri 1444 H.

Jika merujuk pada jadwal pencairan tahun sebelumnya, maka THR Gaji ke 13 ini dapat diterima oleh PNS, Pensiunan, TNI POLRI dan PPPK minimal pada Sabtu, 22 April 2023.

Kemungkinan juga cair di hari Minggu (23/02/2023) atau 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri pada April 2023.

 Baca Juga: PNS Diguyur Untung, THR 2023 Tinggal Tunggu Restu Jokowi, Kapan Cairnya? Simak di Sini

Itulah informasi mengenai daftar besaran THR Gaji ke 13 bagi PNS, Pensiunan, TNI POLRI dan PPPK yang naik 3,3 persen berdasarkan APBN 2023.

PNS, Pensiunan, TNI POLRI dan PPPK yang menerima THR Gaji ke 13 dapat memanfaatkannya dengan berbagi kepada sanak saudara di momen Idul Fitri.***

Sentimen: positif (99.9%)